Breaking News

Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap Polres Badung, Tiga Residivis Dibekuk Saat Hendak Kabur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Polres Badung menggelar press release pengungkapan dua tindak pidana besar di Lobby Mapolres Badung, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama dan dihadiri sekitar 40 awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.T.r.K., S.I.K., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA I Made Dwi Somadi, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kapolres Badung mengungkap kasus pertama yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di depan sebuah toko di wilayah Mengwi. Korban seorang remaja berusia 17 tahun menjadi sasaran pengeroyokan oleh 11 orang pelaku, terdiri dari delapan anak dan tiga orang dewasa. Motif sementara para pelaku disebutkan ingin membubarkan aksi balap liar, namun tindakan tersebut justru berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa double stick, kunci inggris, dan pecahan paving blok. Para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2026 malam di Jalan Raya Pengubengan, Kuta Utara. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban aksi penjambretan oleh tiga pelaku yang berboncengan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memepet dan menarik tas korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang listrik.

Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial A, S.Y., dan A.S. merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lapas Gianyar. Ketiganya berhasil ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda. Pelaku A.S. diamankan di wilayah Sanur, sementara pelaku A dan S.Y. diamankan di daerah Tabanan saat hendak melarikan diri ke luar Bali. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kapolres Badung menegaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama yang solid antara Sat Reskrim Polres Badung dengan Polsek Kuta Utara yang di backup Ditreskrimum Polda Bali, merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tuntas,” tegas AKBP Joseph Edward Purba di hadapan awak media.

Ia juga menekankan bahwa transparansi melalui press release ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Di akhir kegiatan, Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan 110 atau kantor kepolisian terdekat. Ia berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru