Breaking News

Enam orang Warga Negara Asing (WNA) melapor ke Polda Bali sejak 2024 lalu. Mereka adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus deposito

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Enam orang Warga Negara Asing (WNA) melapor ke Polda Bali sejak 2024 lalu. Mereka adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus deposito di salah satu Koperasi Unit Simpan Pinjam di Batursari, Sanur, Denpasar.

Dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026) di Denpasar, Kuasa hukum para korban, Henny Puspitawati, SH., MH., menjelaskan, laporan sejak Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/463/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Namun, hingga kini proses hukum dirasa berjalan lambat.

“Tadi (20/2/2026), laporan kami yang awalnya di Ditreskrimum, diarahkan Ditreskrimsus. Dengan alasan ini kasus perbankan. Sehingga laporan kami harus dari nol,” terang Henny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Henny, dua orang terlapor, yakni IWM (Ketua Koperasi) dan IMS (Bendahara), diduga menjalankan praktik menyimpang sejak tahun 2015 hingga 2021.

“Para korban yang berniat investasi diminta mentransfer dana depositonya ke rekening pribadi bendahara atas perintah ketua koperasi,” terangnya.

Dari 6 orang kor. ban, total kerugian modal awal mencapai Rp6,1 Miliar. Jika diakumulasikan dengan bunga yang dijanjikan, nilainya bisa menyentuh angka Rp10 Miliar.

Awalnya, laporan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait penipuan dan penggelapan. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbankan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

Korban pelapor Peter Simon Herfkens, 71, menceritakan, awal mula dirinya tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut pada tahun 2017 karena letaknya yang dekat dengan tempat tinggalnya di Banjar Madura, Sanur.

Pria asal Belanda ini mengaku awalnya lancar, bunga dibayar.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru