Situbondo
SURYA
indonesia.Net
Dalam melaksanakan tugas atua aturan dan kode etik karyawan Perum Perhutani diatur dalam dokumen resmi Pedoman Perilaku Perusahaan Perhutani (Code of Conduct). Pedoman ini menjadi acuan insan perusahaan untuk menjalankan tugas, menjaga integritas, serta mengelola kawasan hutan negara secara profesional dan bertanggung jawab.
Bertindak jujur, disiplin, objektif, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan korupsi dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Melaksanakan tugas pengurusan hutan sesuai standar operasional prosedur (SOP), kewenangan, serta keahlian yang ditetapkan perusahaan.
Menjaga kelestarian ekosistem hutan, keanekaragaman hayati, dan fungsi lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat luas.
Mendahulukan kepentingan Perum Perhutani di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Mematuhi jam kerja, tata tertib kantor, serta ketentuan administratif yang berlaku di lingkungan kerja Perhutani serta menghindari situasi atau hubungan kerja yang memicu konflik kepentingan antara kepentingan pribadi dengan tugas jabatan di Perhutani.
Dalam hal kejadian di bulan kemaren di desa suber pinang dusun pinang kecamatan mlandingan kabupaten situbondo melaksanakan operasi elaga loging salah sasaran setelah tim infestigasi Media berkomfermasin kepada orang yang bersangkutan yang ber inisial S dan A, operasi itu ngawor tidak tepat sasaran bahkan barang yang kepunyaannya yg ber inisial S dan A di ambil di rumahnya tanpa pamit atau kulonuon ke orang yang pemilik nya, berupa mesin serkel, senso, kayu serta uang sebesar 500 ribu juga di ambil secara paksa dan petugas perhutani mendobrak pintu rumah masyarakat dengan secara kasar sampai pintu rumah lepas tak lama kemudian orang mempunyai rumah berteriak sambil menangis dan ada yang syok atau traoma.
kepala desa serta perangkat desa menghalanginya supaya barang tersebut tidak dibawak oleh oknum petugas perhutani tetapi oknum petugas perhutani bersih kukuh, petugas tersebut tetap membawak nya dengan alasan harus di proses secara hukum.
Menurut keterangan dari pendampingan LBH Cakra Abd. Asez semua BB harus di kembalikan ke tempat masing masing dan harus di cek ulang di lokasi masing masing serta semua saksi harus di mintai keterangan ulang. serta petugas perhutani situbondo di haruskan mematuhi undang undang perhutani, seperti:
Undang-Undang Terkait Kehutanan & Perhutani
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur sistem pengurusan, status hutan (negara dan hak), tata hutan, pemanfaatan, rehabilitasi, hingga perlindungan hutan. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Mengatur sanksi dan penegakan hukum terhadap gangguan keamanan serta perusakan kawasan hutan.
UU No. 5 Tahun 1990 (diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Menjadi landasan hukum dalam perlindungan ekosistem serta keanekaragaman hayati di kawasan hutan.
Tim infestigasi tetep berkonfermasi kepada petugas perhutani terkait kejadi di bulan kemaren di desa suber pinang dusun pinang, petugas perhutani tersebut tidak memberikan keterangan bahkan Tim infestigasi di suruh menghadap langsung ke humas atau ke Aksper.
( Tim )

























