Breaking News

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Selasa, 28 April 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | SURYA INDONEAIA || – Satres Narkoba Polresta Deliserdang gagalkan peredaran berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar jaringan Malaysia yang berhasil dibekuk di pintu keluar gerbang Tol Lubukpakam, Senin (20/4).

Dari para tersangka disita barang bukti antara lain: 53 Kg sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba, 9.112 butir ekstasi berbagai merek dan 350 kemasan narkoba jenis happy water.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi dalam keterangannya, Senin (27/42026) di Mapolresta Deliserdang mengatakan, bahwa pengungkapan ini bermula adanya  laporan intelijen Polresta Deli Serdang akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

“Pada, Minggu (19/4)  berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam,” ungkap Kapolres.

“Dari para tersangka disita barang bukti antara lain, 53 Kg sabu, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkoba,  9.112 butir ekstasi berbagai merek dan 350 kemasan narkoba jenis happy water,”jelasnya.

Kasat Narkoba, Kompol Fery Kusnadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X yang kini sedang dalam buruan petugas di Tanjung Leidong dan rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada inisial B  di Kota Lubuk Pakam.

“Karena perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman Mati atau paling lama Seumur Hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun,” tukasnya.

Laporan Polisi Nomor : LP / A / 135 / IV  / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 20 April 2026

Kronologis :
Berdasarkan Laporan intelijen Polresta Deli Serdang dalam beberapa minggu sebelumnya akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam, atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Hari Minggu tanggal 19 April 2026, berdasarkan analisis laporan terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam dan saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam.

3 (tiga) buah goni plastik berisikan :
50 (lima puluh) bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram,

Dan 2 (dua) goni plastik berisikan:
30 (tiga puluh) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs.

1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis Liquid Catridge Vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs, dengan total 3.249 pcs.

1 (satu) goni plastik berisikan :
1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir.
1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir
dengan total 9.112 butir.

35 (tiga puluh lima) bungkus diduga Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350  sachet.

1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No.Pol. BK 1682 QR,
1 (satu) unit handphone merk OPPO,
1 (satu) unit handphone merk Redmi,
1 (satu) unit iphone 14 Promax.

Tersangka / Anak :
1. J Alias I, Umur 27 Tahun,
Alamat Tanjung Pura, Langkat
2. R, Umur 28 Tahun,
Alamat Tanjung Pura, Langkat
3. M Alias N, Umur 17 Tahun,
Alamat Tanjung Pura, Langkat. (Tim)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan Yang Akan di Jadikan Operator Scam
Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP
Gerebek Kawasan Pinggiran Rel Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba
Mabuk Miras Berujung Bentrok Berdarah di Pemogan, Mahasiswa Panggil “Pasukan” Serang Kos-kosan!
Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel
Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:16 WIB

Satres Narkoba Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Senin, 27 April 2026 - 17:34 WIB

Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD Agar Dilakukan RDP

Senin, 27 April 2026 - 08:59 WIB

Gerebek Kawasan Pinggiran Rel Polrestabes Ciduk 4 Pelaku Narkoba

Senin, 27 April 2026 - 08:00 WIB

Mabuk Miras Berujung Bentrok Berdarah di Pemogan, Mahasiswa Panggil “Pasukan” Serang Kos-kosan!

Senin, 27 April 2026 - 07:52 WIB

Modar!, Praktek Jual Beli Kios Among Tani Batu Dikejar Kejari Batu

Senin, 27 April 2026 - 07:25 WIB

Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel

Minggu, 26 April 2026 - 22:17 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk

Berita Terbaru