Breaking News

Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa

Senin, 6 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Sandi Prayuda (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jangkar, ditangkap di rumah masing-masing.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka Ragil (21), yang terekam CCTV beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rekaman CCTV dalam kasus curanmor tersebut, polisi melakukan interogasi mendalam hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam aksi pembegalan di Jalan Raya Desa Juglangan (Jalan Moncel) pada Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan tersangka Ragil mengaku tidak beraksi sendirian saat membegal Sandi Prayuda. Ia dibantu oleh dua rekannya, yakni Rais (22) dan Ifan (19).

“Saat anggota kami menangkap tersangka Ragil atas kasus curanmor, kami melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Moncel bersama dua rekannya,” ujar AKP Agung.

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu mengendarai Honda Vario 150 sendirian tiba-tiba dipepet oleh ketiga pelaku yang berboncengan satu motor.

Para pelaku menendang motor korban hingga terjatuh, lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, Sandi mengalami luka sabetan di punggung bagian kanan dan kiri. Dalam kondisi korban terluka, para pelaku membawa kabur motor senilai Rp21,5 juta tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan para pelaku, di antaranya, satu buah sandal sebelah kiri milik tersangka Ragil yang tertinggal di lokasi kejadian.

Sarung celurit milik pelaku, senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di rumah salah satu pelaku. Baju korban yang sobek akibat sabetan senjata tajam.

“Selain keterangan saksi dan rekaman CCTV, bukti yang kami kantongi sangat kuat, termasuk kecocokan sandal pelaku yang tertinggal di TKP,” tegas AKP Agung.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

( red)

Berita Terkait

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim
Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.
Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita
Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum
Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang
Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:42 WIB

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim

Senin, 6 April 2026 - 18:24 WIB

Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa

Minggu, 5 April 2026 - 02:29 WIB

Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Sabtu, 4 April 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Cacat Fatal Proses Penyidikan di Mojokerto: Penetapan Tersangka Dipersoalkan Secara Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 14:50 WIB

Pencurian Terjadi di Padonan Canggu, MacBook Pro dan iPhone Milik Warga Hilang

Rabu, 1 April 2026 - 07:46 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pengadaan Satelit 1230 BT Kemenhan Melibatkan PT Navayo International AG

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:26 WIB

DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polri Berhasil Ringkus Bos Sindikat Kriminal Eropa Asal Inggris dalam Operasi Gabungan di Bali

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)

Senin, 6 Apr 2026 - 18:49 WIB