Ponorogo, Surya Indonesia.net – Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon Ponorogo, akhirnya terhenti. Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo menangkapnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, mengakhiri status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melekat selama sembilan bulan.
Penangkapan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) dengan dukungan Intelijen dan jajaran pejabat utama kejaksaan. Operasi tersebut digelar setelah penyidik memastikan posisi tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
“Penangkapan terhadap DPO perkara dugaan melawan hukum pada pemberian kredit di PT BRI Pasar Pon atas nama Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias LETE dilakukan tim Pidsus yang dibackup Intel dan pejabat utama Kejari,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata.
Perkara ini bermula dari dugaan kredit fiktif yang terjadi pada 2024. Lete ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, ia tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sehingga masuk daftar buronan.
( red)

























