Breaking News

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Jorong Pagambiran, Warga Resah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTO BALINGKA | SURYA INDONESIA || – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dilaporkan oleh banyak warga saat ini sedang marak terjadi di Jorong Pagambiran, Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, solar tersebut diduga disimpan di belakang rumah warga dengan inisial A dan U.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas penimbunan ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi itu disimpan dalam jumlah besar menggunakan jeriken maupun wadah lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena selain berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen, juga dinilai membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi kebocoran atau kebakaran.

Sejumlah warga mengaku khawatir praktik tersebut akan berdampak pada distribusi solar di wilayah Kecamatan Koto Balingka.

“Kalau memang benar ditimbun, tentu akan merugikan masyarakat banyak. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

“Selain berdampak pada ketersediaan BBM, penyimpanan solar dalam jumlah besar di lingkungan pemukiman juga berisiko terhadap keselamatan,” katanya.

BBM termasuk bahan mudah terbakar sehingga membutuhkan standar penyimpanan khusus. Tanpa pengawasan dan izin resmi, hal ini berpotensi memicu insiden yang tidak diinginkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, warga meminta agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penimbunan BBM bersubsidi sendiri merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. (fh)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan
Aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Driver Ojol Viral Bawa Kabur Handphone Seorang Ibu, Pelaku Berhasil Diamankan
Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok
Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim
Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa
Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.
Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:48 WIB

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan

Selasa, 7 April 2026 - 12:43 WIB

Aksi penipuan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Selasa, 7 April 2026 - 11:31 WIB

Polsek Denpasar Barat Ungkap Kasus Driver Ojol Viral Bawa Kabur Handphone Seorang Ibu, Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 20:24 WIB

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Senin, 6 April 2026 - 18:42 WIB

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim

Senin, 6 April 2026 - 18:24 WIB

Satreskrim Polres Situbondo meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa

Senin, 6 April 2026 - 17:58 WIB

Kuta mencekam.!! Asmara Cinta berujung Maut, korban di tikam obeng hingga tewas mengenaskan.

Minggu, 5 April 2026 - 02:29 WIB

Kembali, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru