Breaking News

Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Diamankan

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Polsek Kintamani  Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 17 Februari 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita atas perintah Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi PUja R. SH.,MH . Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta, S.H., bersama tim Opsnal Polsek Kintamani.

Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Diamankan

Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban, NI Wayan Resmi (58), seorang petani, yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian diketahui pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban juga sebelumnya mengaku sempat kehilangan uang tunai Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur dalam kamar. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp38.700.000.

Modus operandi pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci untuk mengambil perhiasan dan uang milik korban.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa seorang perempuan bernama KM (21) tahun sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. Setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari serta uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Payangan dengan harga Rp7.000.000.

Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250.000.000. Kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. .,SH.,MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

( red)

Berita Terkait

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru
Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN
Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sudah Sebulan Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Nasib malang menimpa Ketut Juliarsa (43), warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Akibat keteledoran
Kapolrestabes Perintahkan ‘Gas’, Judi Gang Sejati Malah ‘Rem Blong’: Diduga Dikelola Oknum Aparat berambut Cepak
Aparat kepolisian dari Polres Badung berhasil membekuk tiga pelaku penjam.
OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!
Seorang laki-laki asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Riki Ricardus Dago (30) dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50 WIB

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:19 WIB

Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:31 WIB

Polres Pasuruan Terbitkan DPO 2 Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sudah Sebulan Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 01:59 WIB

Nasib malang menimpa Ketut Juliarsa (43), warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Akibat keteledoran

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:27 WIB

Kapolrestabes Perintahkan ‘Gas’, Judi Gang Sejati Malah ‘Rem Blong’: Diduga Dikelola Oknum Aparat berambut Cepak

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:25 WIB

Aparat kepolisian dari Polres Badung berhasil membekuk tiga pelaku penjam.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:25 WIB

OKNUM POLISI JADI “CALO” ABK? 20 Korban Dijebak Utang Hingga Diberi Makan Tak Layak!

Berita Terbaru