Breaking News

Kecewa Penanganan Kasus Pengeroyokan, Ketua BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN , Surya Indonesia.net – Pelapor kasus dugaan pengeroyokan, Yosia Calvin Pangalela, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dinilai lamban dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

Yosia Calvin Pangalela, yang tercatat sebagai Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur, melalui salah satu kuasa hukumnya Dodik Firmansyah, menyampaikan bahwa laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah resmi terdaftar di Polres Pasuruan dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025.

Namun hingga akhir Januari 2026, kata Dodik, belum ada penetapan tersangka meskipun pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video pengeroyokan dan bukti pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan bagi para korban. Korbannya tidak hanya satu orang, melainkan beberapa anggota BRN, bahkan sejumlah kendaraan juga mengalami kerusakan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tegas, tanpa pandang bulu, meskipun para terduga pelaku disebut-sebut berasal dari oknum organisasi masyarakat (Ormas) Sakera.

Dodik juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterima kliennya saat mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan pada 30 Desember 2025, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, gelar perkara tersebut belum terlaksana.

“Faktanya, para terlapor yakni Komarudin dan kawan-kawan masih bebas. Kami khawatir apabila tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, mereka dapat melarikan diri,” ujarnya.

Sebagai bentuk kekecewaan, Dodik menyebut Buser Rentcar Nasional (BRN) yang memiliki sekitar 2.000 anggota pengusaha rental mobil berencana mengirim karangan bunga ke Polres Pasuruan sebagai simbol protes atas lambannya penanganan perkara. Pengiriman tersebut direncanakan pada pekan depan.

Tanggapan Kepolisian

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono meminta agar wartawan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan untuk memperoleh informasi teknis terkait perkembangan kasus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyatakan bahwa laporan atas nama Yosia Calvin Pangalela tetap diproses. Namun untuk informasi detail mengenai penetapan tersangka, pihaknya mengarahkan agar menghubungi Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Dava Saffa Sava Pradana, mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

“Perkara masih dalam proses sidik. Selanjutnya akan kami gelarkan untuk penetapan tersangka sesuai hasil lidik dan sidik,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa bermula saat Yosia Calvin Pangalela bersama sejumlah anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H Faisol, yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025.

Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan. Pelacakan melalui GPS menunjukkan mobil berada di wilayah Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan tersebut diketahui telah berganti pelat nomor dan stiker BRN ditutupi.

Mobil kemudian dihentikan di tepi jalan Dusun Babatan dan diketahui dikemudikan oleh Ali Ahmad seorang diri. Saat diminta keluar, Ali Ahmad justru meminta bantuan dan membuang kunci mobil ke area persawahan. Tak lama kemudian, sejumlah massa yang diduga berasal dari oknum Ormas Sakera datang dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota BRN serta merusak kendaraan milik korban.

Akibat kejadian tersebut, beberapa anggota BRN mengalami luka-luka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan dan kini ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan dengan terlapor Komarudin dan kawan-kawan (Red)

Berita Terkait

Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo
Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:39 WIB

Kecewa Penanganan Kasus Pengeroyokan, Ketua BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ex Komisioner KPK Lihat Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:06 WIB

Serba-Serbi

Polres Gianyar Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Agung 2026

Jumat, 30 Jan 2026 - 17:32 WIB