Jembrana, Surya Indonesia.net – Nasib apes menimpa seorang oknum perangkat desa berinisial AY. Ia diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana saat kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal) di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu siang 28 Januari 2026.
Selain AY, polisi juga mengamankan J seorang perempuan pemilik warung dan SA yang diduga sebagai pemilik rogal. “Iya memang benar ada penangkapan salah satu perangkat desa. Kemarin sore (Rabu 28/1),” ujar Babinsa Desa Cupel, Koptu Andra Suharsanto, saat dikonfirmasi, Kamis 29 Januari 2026.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merk dan mengamankan tiga orang terduga pelaku tersebut. Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi barang kena cukai ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di salah satu rumah dan warung warga.
”Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat penggeledahan, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di rumah dan warung milik pelaku,” jelas AKP Alit Darmana, Kamis 29 Januari 2026.
Mengingat kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dan menyerahkan seluruh barang bukti serta para pelaku kepada pihak berwenang.
”Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Alit Darmana.
( red)

























