Tabanan, Surya Indonesia.net – Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Hery Yoga menyampaikan dakwaan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Suarta.
“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 429.704.178,” ujar JPU.
Dugaan korupsi ini terungkap sejak Januari 2025 saat diadakan rapat oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan masa bakti Tahun 2024 – 2029. Rapat yang digelar di Balai Banjar Desa Adat Pacung itu membahas pergantian prajuru lama ke prajuru baru serta pembahasan keuangan adat terdiri dari pembelian ayahan (uang pengganti gotong royong), tunggakan peturunan (Iuran wajib), dan salahan (denda).
Saksi an I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta seluruh laporan pertanggungjawaban dari Bendesa Adat Pacung periode sebelumnya yakni Saksi I Wayan Bagiayasa. Dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang diterima tidak terdapat laporan keuangan dari LPD Desa Pakraman Pacung.
Karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan LPD Desa I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta terdakwa selaku pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung untuk segera mengadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung. Singkat cerita ada indikasi korupsi.
Perbuatan terdakwa berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga Januari 2025. Modusnya yakni melakukan penarikan uang kas LPD sejak 2021 sampai 2024 tanpa prosedur. Menarik dana dari rekening tabungan LPD di BPD Bali sejak September 2024 – Januari 2025 tanpa prosedur, serta mengajukan tiga pinjaman fiktif.
( red)

























