Breaking News

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan, Surya Indonesia.net – Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Hery Yoga menyampaikan dakwaan pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Suarta.

“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 429.704.178,” ujar JPU.

Dugaan korupsi ini terungkap sejak Januari 2025 saat diadakan rapat oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan masa bakti Tahun 2024 – 2029. Rapat yang digelar di Balai Banjar Desa Adat Pacung itu membahas pergantian prajuru lama ke prajuru baru serta pembahasan keuangan adat terdiri dari pembelian ayahan (uang pengganti gotong royong), tunggakan peturunan (Iuran wajib), dan salahan (denda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi an I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta seluruh laporan pertanggungjawaban dari Bendesa Adat Pacung periode sebelumnya yakni Saksi I Wayan Bagiayasa. Dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang diterima tidak terdapat laporan keuangan dari LPD Desa Pakraman Pacung.

Karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan LPD Desa I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta terdakwa selaku pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung untuk segera mengadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung. Singkat cerita ada indikasi korupsi.

Perbuatan terdakwa berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga Januari 2025. Modusnya yakni melakukan penarikan uang kas LPD sejak 2021 sampai 2024 tanpa prosedur. Menarik dana dari rekening tabungan LPD di BPD Bali sejak September 2024 – Januari 2025 tanpa prosedur, serta mengajukan tiga pinjaman fiktif.

( red)

Berita Terkait

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta
Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:59 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Berita Terbaru