Breaking News

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, Surya Indonesia.net — Dugaan tindak kekerasan fisik serta pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan di Polresta Sidoarjo mencuat ke ruang publik.

Kasus ini menyeret seorang warga bernama Pendi, yang saat ini ditahan terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat adik Heri Efendi hampir terserempet kendaraan yang dikemudikan Iwan Maulana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teguran Heri terkait dugaan penggunaan telepon genggam saat berkendara justru dibalas dengan kata-kata makian.

Situasi kemudian memanas ketika kendaraan tersebut berhenti dan salah satu penumpangnya turun untuk menantang berkelahi.

Heri Efendi memilih menghindar dan kembali ke sekitar rumah.

Pada saat bersamaan, Heri diketahui baru pulang kerja dan sedang duduk santai di belakang rumah Iwan Maulana. Tak lama kemudian, istri adiknya datang memberi tahu bahwa adik Heri sedang menuju rumah Iwan Maulana.

Mengetahui hal tersebut, Heri Efendi segera menuju ke depan rumah Iwan Maulana.

Di lokasi, Heri melihat langsung adik kandungnya dan Iwan Maulana saling kejar-kejaran, hingga akhirnya adik Heri terjatuh dan diduga dipukuli oleh Iwan Maulana.

Melihat kejadian itu, Heri Efendi berusaha melerai dengan menarik Iwan Maulana, sementara Sogleng, yang berada di lokasi, menarik adik Heri Efendi untuk meredakan situasi. Namun kondisi justru semakin memburuk.

Anak Iwan Maulana diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul Pendi menggunakan benda keras, disebut berupa tong berisi perkakas kerja atau bak sampah besar bekas cat tembok, yang mengenai bagian kepala. Heri Efendi sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangannya, namun benturan tetap mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis pada korban.

Penangkapan Tanpa Surat, Disertai Dugaan Kekerasan
Pasca kejadian, Pendi ditangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian.

Namun penangkapan tersebut diduga dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat penangkapan baru diketahui dibuat setelah Pendi diamankan.

Yang menjadi sorotan serius, penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Iwan Maulana, yang merupakan pihak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Bahkan, dalam proses penangkapan, Pendi disebut mengalami tindakan pemukulan.

Selain itu, hingga penangkapan dilakukan, Pendi tidak pernah menerima panggilan secara patut, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas serta kepatuhan prosedural dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Ketidaklengkapan BAP dan Saksi Lemah
Dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), muncul dugaan bahwa Iwan Maulana tidak memberikan keterangan secara lengkap dan transparan kepada penyidik, khususnya terkait dugaan keterlibatan anaknya dalam tindakan pemukulan terhadap Pendi.

Fakta tersebut dinilai tidak dituangkan secara utuh dalam BAP, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas dan imparsialitas proses penyidikan.

Tak hanya itu, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Iwan Maulana juga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai, karena tidak menyaksikan langsung peristiwa pemukulan, melainkan hanya memperoleh informasi berdasarkan keterangan pihak lain.

Upaya Hukum dan Pendampingan Kuasa Hukum
Saat ini, tim kuasa hukum yang mewakili Heri Efendi tengah menempuh upaya hukum berupa pelaporan balik atas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialami. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pencarian keadilan serta untuk membuka fakta secara utuh dan berimbang.

Selama menjalani masa penahanan, Pendi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Partai Super Terbuka Indonesia (PSI) DPD Kabupaten Sidoarjo.

Tim pendamping hukum menyatakan telah melakukan pendampingan intensif serta koordinasi hukum guna memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan Transparansi dan Profesionalisme Aparat
Press release ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus sebagai dorongan agar aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik luas dan diharapkan mendapat evaluasi serius, guna menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

( red)

Berita Terkait

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta
Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat
penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:59 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:59 WIB

penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Berita Terbaru