Breaking News

Jika terbukti, praktik ini bertentangan keras dengan prinsip Restorative Justice, yang secara tegas tidak dipungut biaya dan berlandaskan pemulihan, bukan transaksi.

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Surya Indonesia.net – Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika uang diperoleh dengan tipu muslihat atau janji palsu;

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika terdapat unsur tekanan dengan memanfaatkan posisi hukum korban;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 263 KUHP bila terdapat dugaan pemalsuan atau rekayasa administrasi hukum;

– Pasal 421 KUHP, jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau atas nama pejabat;

– Pasal 5 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika uang tersebut benar diminta atau diteruskan kepada aparat negara;

– Pasal 55 KUHP, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau bersekongkol.

Selain pidana umum, bila melibatkan advokat, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, yang melarang keras menjanjikan pengurusan perkara melalui jalur uang atau mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Endang secara resmi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan:

1. Apakah benar ada oknum penyidik Polres Nganjuk yang terlibat;

2. Ataukah nama institusi kepolisian dicatut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi penegakan hukum, khususnya di tubuh kepolisian. Publik menunggu sikap tegas Polda Jawa Timur untuk membuka kasus ini secara transparan, demi menjaga marwah institusi dan memastikan hukum tidak berubah menjadi komoditas berbayar.

(Redho)

Berita Terkait

Pengusaha Muda Bali Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Proyek penataan bantaran Sungai atau Tukad Badung ini akan dilakukan di sejumlah ruas strategis seperti Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin.
*Kapolsek Tabanan Pimpin Personel Turunkan Baliho Rusak di Pos Lantas Grogak*
*Apel Jam Pimpinan Polres Tabanan: Tekankan Kepedulian Sosial, Disiplin Layanan, dan Antisipasi Kasus Bunuh Diri*
*Kedepankan Edukasi, Kapolsek Tabanan Beri Teguran Simpatik Pengendara Tak Berhelm di Pos Grogak*
*Gelar Strong poin pagi Wujud Nyata Polsek Selemadeg barat Hadir di Tengah Masyarakat Pagi Hari*  
*Bhabinkamtibmas Desa Candikuning Pasang Papan Nama Pos Satkamling di Sejumlah Banjar*
*Polsek Baturiti Hadiri Rapat Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman*  

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Pengusaha Muda Bali Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Senin, 27 April 2026 - 18:48 WIB

Proyek penataan bantaran Sungai atau Tukad Badung ini akan dilakukan di sejumlah ruas strategis seperti Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin.

Senin, 27 April 2026 - 16:37 WIB

*Kapolsek Tabanan Pimpin Personel Turunkan Baliho Rusak di Pos Lantas Grogak*

Senin, 27 April 2026 - 16:35 WIB

*Apel Jam Pimpinan Polres Tabanan: Tekankan Kepedulian Sosial, Disiplin Layanan, dan Antisipasi Kasus Bunuh Diri*

Senin, 27 April 2026 - 16:33 WIB

*Kedepankan Edukasi, Kapolsek Tabanan Beri Teguran Simpatik Pengendara Tak Berhelm di Pos Grogak*

Senin, 27 April 2026 - 16:31 WIB

*Gelar Strong poin pagi Wujud Nyata Polsek Selemadeg barat Hadir di Tengah Masyarakat Pagi Hari*  

Senin, 27 April 2026 - 16:30 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Candikuning Pasang Papan Nama Pos Satkamling di Sejumlah Banjar*

Senin, 27 April 2026 - 16:28 WIB

*Polsek Baturiti Hadiri Rapat Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman*  

Berita Terbaru

Politik

KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN FONDASI KEMANUSIAAN

Senin, 27 Apr 2026 - 23:38 WIB