Breaking News

Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klungkung, Surya Indonesia.net – Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata berinisial IKS alias B diamankan jajaran Polsek Nusa Penida, Selasa (16/12). Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Narkotika jenis sabu didapati petugas disembunyikan IKS dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulutangkis. Di dalamnya, terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga barang haram tersebut dengan berat 1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto.

Aksi tersebut berhasil diamankan oleh Tim Patroli Jalak Nusa, yang sehari sebelumnya dibentuk. “Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Menanggapi hal tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta bersama tim melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga di lokasi kejadian.

IKS langsung diamankan oleh jajaran, disaksikan klian banjar dan warga setempat. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Klungkung untuk penindakan selanjutnya. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

( red)

Berita Terkait

pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mahendradatta
aksi pemukulan terhadap seorang karyawan spa di kawasan Jalan Letda Kajeng, Denpasar
Tersangka kasus penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun itu adalah HR (28) dan FU (36).
Pelaku pencurian Helm berinisial RF, 38, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya sehari setelah kejadian.
Komplotan Maling Asal Probolinggo Sikat Ribuan Uang Kepeng Kuno: Modus Rusak Pintu Gudang Terbongkar
WNA asal Ukraina di tangkap di villa Canggu ! Terdeteksi BNN dan Overstay 66 Hari: Ditemukan Alat Isap Narkoba dalam Vila
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia
Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB

pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mahendradatta

Selasa, 21 April 2026 - 18:45 WIB

aksi pemukulan terhadap seorang karyawan spa di kawasan Jalan Letda Kajeng, Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 18:29 WIB

Tersangka kasus penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun itu adalah HR (28) dan FU (36).

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Komplotan Maling Asal Probolinggo Sikat Ribuan Uang Kepeng Kuno: Modus Rusak Pintu Gudang Terbongkar

Selasa, 21 April 2026 - 17:45 WIB

WNA asal Ukraina di tangkap di villa Canggu ! Terdeteksi BNN dan Overstay 66 Hari: Ditemukan Alat Isap Narkoba dalam Vila

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Senin, 20 April 2026 - 17:30 WIB

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Berita Terbaru