Breaking News

Ihwan Bancin Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba Kecewa Atas Tindakan Kinerja Polres Humbang Hasundutan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HUMBANG HASUNDUTAN | SURYA INDONESIA || – Terkait perkara dugaan TTPO Imri Elizabeth Purba Alias Mak Apong yang diterbitkan surat penahanan oleh polres Humbang Hasundutan nomor SP. Han/61/X/2025 Reskrim tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh Polres Humbang Hasundutan

Kuasa Hukum Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong Ikhwan Bancin S.H kecewa dan sangat menyayangkan terkait kinerja Polres Humbang Hasundutan tekesan memaksakan perkara tersebut bahwa kliennya Mak Apong sebagai pemilik cafe Galaxy di Humbang Hasundutan sebagai tindak pidana perdangangan orang (TTPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Ikhwan Bancin S.H menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajak Selva Nopiana berusia 16 tahun untuk diperkerjakan di cafe Galaxy Desa Sosor Ginting Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan
bahwa perekrutan yang membawa Selva Nopiana adalah tersangka Dimas syahputra ditempatkan di kafe Galaxy tersebut dan diketahui oleh kasir Febri Ulina Sitanggang berkejasama dengan Dimas Syahputra untuk diperkerjakan di kafe tersebut.

Setelah mengetahui bahwa ada karyawan baru dicafe tersebut klien kami Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong ketika beliau datang ke lokasi kafe melihat ada karyawan baru beliau mempertanyakan usia kepada Selpa Nopiana dan di ketahui masih di bawah umur Imri Elisabeth purba berkomunikasi langsung kepada orang tua nya mencari tempat tinggal Selpa Nopiana dan memulangkan kepada orang tuanya Sudarno ayah kandung dari Selpa Nopiana

Dan ketika sudah di pulang Selpa Nopiana kembali lagi ke Humbang hasutan tinggal bersama Febri ulina sitanggang mantan karyawan kasir di cafe Galaxy klien kami

Dan terkejutnya klien kami Imri Elisabeth Purba dengan adanya laporan Polisi tehadap klien kami, Imri Elisabeth Purba atas laporan Sudarno ayah kandung dari selva Nopiana menjadi tersangka terhadap Imri Elisabeth Purba

Namun sangat disayangkan pihak polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan klien kami Imri Elisabeth Purba.

Dan dalam perkara ini orang tua dari selva Nopiana kadung Sudarno telah mengadakan perdamaian untuk perkara tersebut di polres Humbang Hasundutan
Dan juga telah membuat permohonan pencabutan dan pemberhentian perkara oleh Sudarno orang tua dari selva Nopiana yang pernah berkeja di cafe Galaxy tersebut

Ikhwan Bancin S.H sangat menyenangkan terhadap perkara kasus ini yang di tangani oleh pihak polres Humbang Hasundutan tidak mengedepankan Restorasi justice peraturan polisi no 8,2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Orang

Bahwa pelapor Sudarno telah membuat bukti membuat permohonan pada tanggal (7/10).

Dan di tambah lagi saran dari penyidik untuk menghadir kan tokoh-tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda namun pihak keluarga tersangka telah menghadir kan namun pihak polres Humbang Hasundutan melanjutkan perkara tersebut dengan pasal persakangkaan pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 jo. Pasal 76i uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Ikhwan Bancin S.H Sebagai kuasa hukum sangat kecewa bahwa perkara ini dan pasal yang di persangkakan sangat prematur dan tidak terpenuhi unsur pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud pasal 2 ayat 1 UUD no 21 tahun 2007 karen klien kami tidak ada perbuatan perekrutan yang di lakukan pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan maksud ekploitasi ekonomi atau seksual.

Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi atau bentuk ekploitasi lain dari tidak mana pun hubungan antara kami selakku tersangka dengan anak yang bernama Selva Nopiana bersifat kekeluargaan dan sosial tanpa unsur kormesial atau paksa aan bahwa secara paktual, perbuatan yang disangka kan lebih tepat dikatagorikan dalam rana perlindungan anak.

Berharap perkara ini dapat di hentikan demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum. (Tim)

Berita Terkait

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik
Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:11 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terbaru