Breaking News

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – Surya indonesia.net – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat, 29 Agustus 2025.

“Harus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya,” lanjut Yuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yuli, laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban.

“Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Amelia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek.

“Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya.

“Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan.

“Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,” jelasnya.

Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini.

“Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan.

“Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami menghimbau supaya tidak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tidak diperbolehkan untuk merekam proses pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP.

“Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tandasnya.(Redaksi Lampung)

Berita Terkait

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik
Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:11 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:46 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus, Sidang Praperadilan AS Gegerkan Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jadi DPO Penganiayaan, LS Ternyata Pernah Jadi Terdakwa KDRT

Berita Terbaru