SURYA INDONESIA NET-
Muara Enim-12 Agustus 2025 menindak lanjuti kasus penganiayaan bocah di bawah umur,
Pada tanggal 26 November 2024, seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban diskriminasi oleh gurunya yang menggunakan lakban hitam di mulutnya. Orang tua korban, Iswandi, merasa geram dan kecewa atas tindakan oknum guru tersebut dan melapor ke PPA Polres Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024.
Iswandi diminta keterangan oleh penyidik PPA Polres Muara Enim dan diminta untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi. Namun, setelah memenuhi semua permintaan penyidik, Iswandi tidak menerima surat sebagai tanda bukti laporan.
Ketua Lembaga LIPER RI Gelumbang dan LIPERNAS PD Muara Enim mempertanyakan kinerja PPA Polres Muara Enim karena laporan Iswandi ternyata hanya berupa Laporan Informasi, dan bukan laporan pengaduan. Iswandi merasa kecewa karena kasus ini belum berjalan dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik PPA Polres Muara Enim.
Lembaga LIPER-RI gelumbang dan LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim mendampingi Bapak
Iswandi memutuskan untuk melapor ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 12 Agustus 2025 karena merasa kecewa dengan kinerja PPA Polres Muara Enim yang belum menyelesaikan kasus ini. Sampai saat ini, kasus diskriminasi bocah 6 tahun tersebut masih belum selesai.
(HR)