Breaking News

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA JATIM, suryaindonesia.net ,- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

Pomdam XIII/Merdeka Berhasil Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar  
Tingkatkan Kinerja Penanganan Kasus, Unit Reskrim Polsek Dentim Laksanakan Anev Mingguan  
Polsek Dentim Bergerak Cepat Usai Terima Laporan Keributan Penghuni Kos Melalui Layanan 110  
Polantas Menyapa: Pelayanan Satpas Sim Polresta Denpasar Semakin Ramah Dan Mudah  
Satpolairud Polresta Denpasar Intensifkan Pengamanan Penyeberangan di Pos Serangan, Penumpang Diimbau Utamakan Keselamatan  
Cooling System di Pelabuhan Benoa, Polisi Ajak ABK KM Bintang Bahagia Jaga Kamtibmas dan Hindari Miras  
Patroli Blue Light Polsek Denpasar Barat Intensifkan Pengamanan, Antisipasi Curanmor dan Gangguan Kamtibmas  
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Sambangi Pengunjung Pantai dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pomdam XIII/Merdeka Berhasil Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Kinerja Penanganan Kasus, Unit Reskrim Polsek Dentim Laksanakan Anev Mingguan  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

Polsek Dentim Bergerak Cepat Usai Terima Laporan Keributan Penghuni Kos Melalui Layanan 110  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:29 WIB

Polantas Menyapa: Pelayanan Satpas Sim Polresta Denpasar Semakin Ramah Dan Mudah  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:27 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Intensifkan Pengamanan Penyeberangan di Pos Serangan, Penumpang Diimbau Utamakan Keselamatan  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:24 WIB

Patroli Blue Light Polsek Denpasar Barat Intensifkan Pengamanan, Antisipasi Curanmor dan Gangguan Kamtibmas  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:23 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sanur Sambangi Pengunjung Pantai dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

189 Penduduk Pendatang Non-Permanen Terdata Dalam Giat Penertiban Administrasi di Kesiman Petilan

Berita Terbaru