Breaking News

NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN (31) AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

Senin, 30 Juni 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA, Net

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SD alias Sun (31), warga Dusun Pandan, Kecamatan Tanah Abang, berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Pandan.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban, Sudarman (45), tengah berada di kebun.
Saat pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang diparkir dibawah rumah telah raib, disusul dengan hilangnya dua unit handphone di dalam rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil kami identifikasi dan kami tangkap di sebuah rumah kosong di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,”ungkap IPTU Arzuan,kepada awak media inj pada Senin pagi (30/6/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta dua unit handphone merek Xiaomi dan Realme.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang dilakukan, yakni memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela lantai dua sebelum membawa kabur barang-barang berharga tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Tanah Abang, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh personel Polsek Tanah Abang.

> “kita menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merespons laporan masyarakat.Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman dan memberantas tindak kriminalitas hingga ke akar-akarnya,”tegas Kapolres AKBP Yunar kepada awak media ini pagi Senin pagi (29/6)..

Lebih lanjut, IPTU Arzuan menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

> “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.”tutup IPTU Arzuan.

By Pimred

Pewarta: Haryono

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SD alias Sun (31), warga Dusun Pandan, Kecamatan Tanah Abang, berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Desa Pandan.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 23 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban, Sudarman (45), tengah berada di kebun.
Saat pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion miliknya yang diparkir dibawah rumah telah raib, disusul dengan hilangnya dua unit handphone di dalam rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil kami identifikasi dan kami tangkap di sebuah rumah kosong di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,”ungkap IPTU Arzuan,kepada awak media inj pada Senin pagi (30/6/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta dua unit handphone merek Xiaomi dan Realme.
Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang dilakukan, yakni memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela lantai dua sebelum membawa kabur barang-barang berharga tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Tanah Abang, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh personel Polsek Tanah Abang.

> “kita menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merespons laporan masyarakat.Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman dan memberantas tindak kriminalitas hingga ke akar-akarnya,”tegas Kapolres AKBP Yunar kepada awak media ini pagi Senin pagi (29/6)..

Lebih lanjut, IPTU Arzuan menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

> “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.”tutup IPTU Arzuan.

By Pimred

Pewarta: Haryono

Berita Terkait

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia
Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper
Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Senin, 20 April 2026 - 17:30 WIB

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Berita Terbaru