Breaking News

Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus 351 KUHP ke Kejari Denpasar

Senin, 26 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana penganiayaan, pada Senin (26/05/2025) pukul 10.00 Wita.

Penyerahan dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial HSJ, laki-laki berusia 28 tahun, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/IV/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 09 April 2025. Kasus yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, kegiatan penyerahan tersangka dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Personil Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berikut barang bukti resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

( ags )

Berita Terkait

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar
Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.
Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul
Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone
Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:13 WIB

Aksi pencurian terjadi dan menyasak sekolahan SMPN 2 Denpasar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:02 WIB

Sabung Ayam Andongsari Diduga Beroperasi Lagi, Kapolsek Ambulu Bungkam; Kapolda Jatim dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:37 WIB

Residivis kasus pencurian,anak di bawah umur berulah kembali tanpa rasa jera.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:36 WIB

Tiga pemuda terduga pelaku pencurian uang sesari di Gedong Pelinggih Kanjeng Ratu Kidul

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:24 WIB

Niat mencari kerja di Bali berubah menjadi mimpi buruk bagi Krisno, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pencurian di alami Pria lanjut usia (lansia) bernama I Wayan Dupa, 70. Tas berisi uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan senilai Rp 25 juta, satu unit handphone

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:51 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru