Klungkung , Surya indonesia.net – Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung mendapat panggilan dari aparat penegak hukum pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Panggilan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Dinas & Dana Hibah Fiktif APBD Klungkung 2025.
Untuk itu Perbekel Desa Selat yang pernah mendapat pembinaan dari inspektorat Kabupaten Klungkung karena pelaporan warga kepada Ombudsman terkait pelayanan publik, dimintai klarifikasi dengan membawa sejumlah dokumen perihal penerimaan dan pemanfaatan dana hibah.
Diketahui Perbekel yang saat ini menjabat merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dirinya adalah seorang pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk memimpin desa Selat.
Masyarakat Desa Selat berharap agar Bupati Kabupaten Klungkung dapat menunjuk sementara Kepala Desa Pengganti. Agar Perbekel yang sekarang dapat ditarik kembali sebagai ASN agar lebih fokus pada persoalan hukum yang tengah menjeratnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
( ags )