Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika.

Kriminal36 Dilihat

Denpasar , Surya indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AMS (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan pada Selasa, (20/5/25).

Penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, dimulai pukul 20.45 Wita. Di TKP pertama yang berada di pinggir Jalan Tukad Banyusari, Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria pengendara sepeda motor. Saat diamankan, tersangka tengah menaruh sesuatu di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan tas selempang hitam berisi 90 butir tablet warna biru diduga ekstasi, dua paket kristal bening diduga sabu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka, sebelumnya pelaku sempet menempel sabu di lokasi kedua yang masih berada di Jalan Tukad Banyusari, ditemukan satu paket sabu.

Pengembangan berlanjut ke kamar kos pelaku di Jalan Gunung Lebah IV Gg. Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, petugas menemukan 73 butir tablet warna biru diduga ekstasi dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat total netto 91,61 gram dan ekstasi seberat 65,2 gram (total 163 butir)

Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun. Dan Saat ini tersangka AMS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( ags )