Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Kriminal, Hukum46 Dilihat

 

JAMBI, SURYA INDONESIA, – Bahwa Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019. Rabu, (16/4/2025)

RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RG, Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi

Adapun Tersangka RG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 April 2025 sd 05 Mei 2025.

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Bahwa tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini. (tim.red)