Breaking News

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Batita di Surabaya*

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,”terang Kombes Farman.

Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,”terang Kombes Farman.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas
Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali
Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk
Curi Tas Berisi ATM dan Uang di Kos-kosan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:09 WIB

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:26 WIB

Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43 WIB

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:36 WIB

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:42 WIB

Curi Tas Berisi ATM dan Uang di Kos-kosan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Berita Terbaru