Breaking News

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Batita di Surabaya*

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,”terang Kombes Farman.

Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,”terang Kombes Farman.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

( Ags )

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan
Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan
Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP
Jaga Stabilitas Kamtib, Kalapas Tabanan Trolling Area Brandgang
Respon Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor
Di Duga para Mafia Solar bersubsidi di Semarang Terkuak, Dan bersarang di Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga juga menjadi Pusat Penampungan BBM Ilegal
Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:39 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:17 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ketua DPD LSM KPK RI Sumbar Minta APH Usut Tuntas Dugaan Perusakan Hutan HPK di Tapan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:28 WIB

Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Jaga Stabilitas Kamtib, Kalapas Tabanan Trolling Area Brandgang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:58 WIB

Respon Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:39 WIB

Di Duga para Mafia Solar bersubsidi di Semarang Terkuak, Dan bersarang di Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga juga menjadi Pusat Penampungan BBM Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Berita Terbaru