Breaking News

Rudenim Denpasar Deportasi WN Belanda Overstay yang Menggelandang di Bandara*

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda berinisial RB (34) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa
selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas. Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RB didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya. RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait pendeportasian warga negara Belanda berinisial R.B. yang telah overstay selama 79 hari di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkumham, khususnya jajaran Imigrasi, selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar Pramella.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo PADANG LA
pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mahendradatta
aksi pemukulan terhadap seorang karyawan spa di kawasan Jalan Letda Kajeng, Denpasar
Tersangka kasus penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun itu adalah HR (28) dan FU (36).
Pelaku pencurian Helm berinisial RF, 38, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya sehari setelah kejadian.
Komplotan Maling Asal Probolinggo Sikat Ribuan Uang Kepeng Kuno: Modus Rusak Pintu Gudang Terbongkar
WNA asal Ukraina di tangkap di villa Canggu ! Terdeteksi BNN dan Overstay 66 Hari: Ditemukan Alat Isap Narkoba dalam Vila
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:17 WIB

Bila Satgas PKH Garuda Tak Bertindak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden Prabowo PADANG LA

Selasa, 21 April 2026 - 18:49 WIB

pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya berhasil diamankan di kawasan Mahendradatta

Selasa, 21 April 2026 - 18:29 WIB

Tersangka kasus penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun itu adalah HR (28) dan FU (36).

Selasa, 21 April 2026 - 18:25 WIB

Pelaku pencurian Helm berinisial RF, 38, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya sehari setelah kejadian.

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Komplotan Maling Asal Probolinggo Sikat Ribuan Uang Kepeng Kuno: Modus Rusak Pintu Gudang Terbongkar

Selasa, 21 April 2026 - 17:45 WIB

WNA asal Ukraina di tangkap di villa Canggu ! Terdeteksi BNN dan Overstay 66 Hari: Ditemukan Alat Isap Narkoba dalam Vila

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Berita Terbaru

Politik

PERJALANAN POLITIK INDONESIA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:27 WIB