Breaking News

Rudenim Denpasar Deportasi WN Belanda Overstay yang Menggelandang di Bandara*

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda berinisial RB (34) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa
selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas. Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RB didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya. RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait pendeportasian warga negara Belanda berinisial R.B. yang telah overstay selama 79 hari di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkumham, khususnya jajaran Imigrasi, selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar Pramella.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Lupa HP di ATM, Raib Dalam Sekejap; Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Pencuri ini terbilang aneh. Pada umumnya orang mencuri karena faktor ekonomi , melainkan ambisi untuk bermain judi slot .
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Congkel Rumah
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 3 TKP
Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita
Aksi Nekat! Pria di Denpasar Terekam CCTV Gondol Dua Tabung Gas 3 Kg dari Kos-Kosan di Cokroaminoto

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Lupa HP di ATM, Raib Dalam Sekejap; Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Pencuri ini terbilang aneh. Pada umumnya orang mencuri karena faktor ekonomi , melainkan ambisi untuk bermain judi slot .

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Congkel Rumah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di 3 TKP

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Resmikan Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:52 WIB

Aksi Nekat! Pria di Denpasar Terekam CCTV Gondol Dua Tabung Gas 3 Kg dari Kos-Kosan di Cokroaminoto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pastikan Kesiapan Pam JCC Tim Keslap Cek Kesehatan Personil

Kamis, 30 Okt 2025 - 08:13 WIB

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Kamis, 30 Okt 2025 - 08:05 WIB