Breaking News

Rudenim Denpasar Deportasi WN Belanda Overstay yang Menggelandang di Bandara*

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net –  Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda berinisial RB (34) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa
selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur. Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya. Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas. Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RB didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya. RB telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait pendeportasian warga negara Belanda berinisial R.B. yang telah overstay selama 79 hari di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkumham, khususnya jajaran Imigrasi, selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar Pramella.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolres Badung pimpin langsung Penangkapan seorang WNA yang di duga membawa Narkoba
Polsek Mengwi Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Lima Tersangka Ditahan
Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka
Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung
Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.
Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada
Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Badung pimpin langsung Penangkapan seorang WNA yang di duga membawa Narkoba

Jumat, 28 November 2025 - 17:31 WIB

Polsek Mengwi Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Lima Tersangka Ditahan

Jumat, 28 November 2025 - 16:45 WIB

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Kamis, 27 November 2025 - 18:58 WIB

Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung

Kamis, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum

Kamis, 27 November 2025 - 18:49 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.

Kamis, 27 November 2025 - 18:43 WIB

Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada

Rabu, 26 November 2025 - 07:29 WIB

Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Berita Terbaru