DENPASAR, Surya Indonesia.net –
Salah seorang pegawai minimarket di Denpasar Timur, Narcisus Handriato, 22, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur.
“Tersangka ini memesan plat di salah satu bengkel di Sesetan. Plat asli motor ini DK 6020 IY diganti DK 323 FJ. Terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota kami di lapangan hanya dengan mencocokan warna motor. Setelah dicek ternyata plat motor itu beda dengan nomor rangka mesinnya. Selain itu tersangka juga tidak bisa menunjukan surat-surat, dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Nengah Sudirata yang kemari didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Kapolsek mengatakan pencurian sepeda motor itu dengan mudah dilakukan tersangka karena munculnya masih nyantol. Melihat kuncil nyantol itu niat tersangka untuk mencuri sepeda motor itu muncul, karena dirinya tidak punya motor sendiri untuk pergi kerja.
“Korban meninggalkan sepeda motor itu sebenarnya hanya sebentar saja. Korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil sesuatu sebelum menjemput cucunya. Saat keluar dari dalam rumah sepeda motrlormya sudah hilang. Sempat dicari di sekitar lokasi TKP namun tak ditemukan,” beber Kapolsek.
Sementara tersangka Handriato kepada penyidik mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tidak punya sepeda motor. Niatnya, motor itu untuk kendaraan pergi kerja bukan untuk dijual. Untuk mengelabui polisi dia memasang plat palsu.
“Sepeda motor dan tersangka kita amankan di Mapolsek Denpasar Timur dan diproses sesuai hukum berlaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepada masyarakat kami imbau untuk tingkatkan kewaspadaan. Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” pungkasnya. ( Gung-Red )