Breaking News

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan pelanggaran karantina tumbuhan terkait pemasukan bawang bombay tanpa sertifikat resmi ke wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini diumumkan Bidang Humas Polda Jawa Timur melalui siaran pers pada Selasa, 23 Desember 2025. Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/43/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM tertanggal 2 Desember 2025. Penyidik menemukan pengiriman bawang bombay melalui jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tanpa dokumen karantina tumbuhan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, pada tahap awal penyelidikan, petugas mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan total berat sekitar 72 ton. Komoditas tersebut diduga akan diedarkan di Jawa Timur dan tidak disertai sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus, Surabaya. Penyidik juga menemukan modus penyamaran, di mana bawang bombay dicantumkan sebagai cangkang sawit dalam dokumen pengangkutan. Dalam perkara ini, satu tersangka berinisial SS, 51 tahun, Direktur PT KSS, ditetapkan sebagai pemilik dan pengendali distribusi bawang bombay tersebut.

“Tersangka diduga merupakan pemilik bawang bombay tersebut dan berperan langsung dalam proses pengiriman hingga rencana peredarannya di wilayah Jawa Timur,” ujar Andi Amran Sulaiman. Penyidik menduga tersangka sengaja menghindari prosedur karantina demi keuntungan ekonomi. Selain empat kontainer, tersangka diduga telah mengirim 14 kontainer serupa pada Oktober–November 2025.

Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan tersangka dijerat Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

( red)

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:48 WIB