Breaking News

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB, Surya Indonesia.net – Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 itu pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi sebesar Rp1,8 miliar.

Selain Boy, Polda NTB juga menerbitkan status DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

“Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menjelaskan, nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka Maulangi. Berdasarkan pengakuan Maulangi, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar.

“Sebagai bentuk uang atensi yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.

Dalam surat Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri khusus, yakni tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.

Sementara itu, surat Nomor: DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, Satrawan memiliki ciri khusus, yakni tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rabut pendek uban agak botak, dan luka besar di kaki.

( red)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru