Blitar/suryaindonesia.net – Satlantas Polres Blitar Kota melalui “Polantas Menyapa” berikan dua pesan utama bagi masyarakat. Pertama, mereka memperpanjang pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) hingga 31 Desember 2025. Kedua, polisi mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk menjaga keselamatan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Program ini memberikan kemudahan nyata bagi pemilik kendaraan. Masyarakat kini memiliki kesempatan lebih longgar mengurus administrasi kendaraan tanpa beban pajak BBN. Petugas secara aktif mendatangi warga untuk menyampaikan informasi ini langsung.
Selain informasi perpanjangan, petugas bidang pelayanan Satpas dan Samsat juga memberikan penjelasan komprehensif. Mereka memaparkan tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KB Samsat dan Satpas Polres Blitar Kota. Sosialisasi ini bertujuan meminimalisir kebingungan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menegaskan komitmen institusi dalam melayani dan melindungi masyarakat. “Program perpanjangan pembebasan BBN KB ini bentuk nyata kepedulian Polri terhadap ekonomi masyarakat. Kami mendorong warga segera manfaatkan momen ini untuk memperbarui administrasi kendaraannya,” ujar Iptu Samsul Anwar, Kamis (18/12).
“Secara paralel, keselamatan berlalu lintas tetap menjadi prioritas mutlak. Melalui ‘Polantas Menyapa’, kami tidak hanya menyampaikan kemudahan administrasi, tetapi juga menanamkan budaya tertib lalu lintas sebagai persiapan menyambut Operasi Lilin Semeru 2025,” tambahnya





















