JAKARTA, 2 Juni 2026* – DPP LPKAN INDONESIA memahami kompleksitas yang dihadapi Pemerintah dalam menjaga fiskal negara di tengah gejolak global. Namun kami berkewajiban menyampaikan catatan kritis agar kebijakan pajak benar-benar berpihak pada keadilan sosial.
Data hari ini menunjukkan *kurs rupiah di level Rp17.830 – Rp17.877/USD*. Di saat yang sama, pemberlakuan PP 20 Tahun 2026 membawa perubahan fundamental pada aturan PPh UMKM. Berdasarkan perbandingan resmi PP 55/2022 vs PP 20/2026, ada 3 beban baru yang langsung berdampak ke pelaku usaha kecil:
3 BEBAN BARU UMKM PASCA PP 20/2026:*
1. CV & Firma Keluar dari Rezim PPh Final 0,5%*
PP 55/2022: CV & Firma masih boleh pakai PPh Final 0,5% selama penuhi omzet
PP 20/2026: CV & Firma dikeluarkan dari rezim final. Wajib langsung ke tarif normal Pembukuan/Norma
Dampak ke Rakyat:* Ribuan UMKM bentuk CV/Firma yang sudah jalan puluhan tahun tiba-tiba beban pajak naik drastis. Risiko: migrasi ke ekonomi informal atau tutup usaha.
2. PT Baru Tidak Lagi Dapat PPh Final 0,5% Dulu PT bisa nikmati 0,5% selama 3 tahun. Sekarang sejak awal berdiri langsung tarif normal 22%
Dampak ke Rakyat:* Pengusaha muda jadi ragu bikin PT. Ekonomi formal jadi kaku, padahal kita butuh lebih banyak PT lokal yang kuat.
3. Penggabungan Omzet Keluarga & Anti-Fragmentasi PP 20/2026 mewajibkan penggabungan omzet OP dengan Perseroan Perorangan milik suami/istri + anak belum dewasa
Dampak ke Rakyat:* Batas Rp4,8 Miliar jadi sangat sensitif. Pasutri pedagang + anak yang punya usaha online dianggap 1 badan. UMKM yang tadinya aman, sekarang “terlanjur besar” di mata pajak.
DPP LPKAN INDONESIA juga mengapresiasi sisi positif PP 20/2026: *Pasal 20A* yang menegaskan biaya suap/gratifikasi bukan biaya fiskal. Ini langkah kepatuhan global yang bagus untuk citra Indonesia di OECD.
Kami tidak anti pajak. Pajak itu napas negara. Tapi di kondisi rupiah Rp17.800 ini, rakyat menanggung beban berlapis: kurs melemah + biaya impor naik + aturan pajak berubah fundamental. Pemerintah berjuang jaga APBN, rakyat berjuang jaga dapur. Keduanya sama-sama berat,” tegas Ketua DPP LPKAN INDONESIA, (Husin Salim).
4 MASUKAN KONSTRUKTIF DPP LPKAN UNTUK DIALOG KEADILAN FISKAL:*
1. Jembatan Transisi yang Manusiawi:* Beri waktu adaptasi lebih panjang & pendampingan Coretax khusus untuk CV/Firma yang terdampak langsung.
2. Keadilan Harus Dirasakan:* Fokus penegakan ke tax avoidance perusahaan besar + kebocoran bea cukai. Lindungi UMKM mikro yang belum melek pembukuan.
3. Transparansi APBN:* Buka data alokasi pajak agar rakyat percaya: pajak saya untuk selamatkan rupiah & subsidi pangan, bukan untuk pemborosan.
4. Kawal Daya Beli:* Pendidikan, kesehatan, pangan pokok harus tetap jadi prioritas pengecualian agar konsumsi domestik tidak mati.
RUPIAH KUAT, RAKYAT SEJAHTERA. Mari buka ruang dialog lebih luas dengan UMKM, buruh, petani sebelum kebijakan berdampak luas. DPP LPKAN siap jadi mitra pengawas yang konstruktif,” tutup Ketua DPP LPKAN INDONESIA.
PAJAK ADIL UNTUK NEGARA KUAT
Jakarta, 2 Juni 2026
Hormat kami,
Husin Salim SE
Ketua IV DPP LPKAN INDONESIA
Lampiran Data
1. Kurs BI 29 Mei 2026 Rp17.877,94/USD
2. Perbandingan PP 55/2022 vs PP 20/2026

























