Breaking News

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Samarinda, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar. Seorang sopir truk tangki berinisial A (52) diamankan karena diduga menggelapkan 5.000 liter BBM milik perusahaan tempatnya bekerja.

Pelaku diketahui membawa muatan Bio Solar sebanyak 10.000 liter menggunakan mobil tangki bernomor polisi KT 8689 RC dari Gudang Palaran, Samarinda, dengan tujuan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Namun, setibanya di lokasi tujuan, perusahaan mendapati selisih muatan sekitar 1.000 liter. BBM tersebut kemudian dikembalikan ke gudang untuk dilakukan pengukuran ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengukuran ulang menunjukkan sisa BBM hanya 5.000 liter. Artinya terdapat pengurangan total sebanyak 5.000 liter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sopir,” ujar Agus.

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. A diamankan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat A dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

( red)

Berita Terkait

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta
Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang
Sepasang pelajar di Blitar diamankan polisi atas dugaan kasus pembuangan bayi di Udanawu Blitar.
Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.
Polri Kerahkan Ratusan Personel Tambahan Untuk Percepatan Mitigasi Bencana di 3 Provinsi Sumatera
Sindikat Penggelapan Mobil Linta Provinsi Terbongkar Lima Pelaku Ditangkap
satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.
Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:17 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh: Pengelola Resmi Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03 WIB

Sepasang pelajar di Blitar diamankan polisi atas dugaan kasus pembuangan bayi di Udanawu Blitar.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:42 WIB

Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:35 WIB

Polri Kerahkan Ratusan Personel Tambahan Untuk Percepatan Mitigasi Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Linta Provinsi Terbongkar Lima Pelaku Ditangkap

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:16 WIB

satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Berita Terbaru

Hukum

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Des 2025 - 18:35 WIB