Samarinda, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar. Seorang sopir truk tangki berinisial A (52) diamankan karena diduga menggelapkan 5.000 liter BBM milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku diketahui membawa muatan Bio Solar sebanyak 10.000 liter menggunakan mobil tangki bernomor polisi KT 8689 RC dari Gudang Palaran, Samarinda, dengan tujuan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Namun, setibanya di lokasi tujuan, perusahaan mendapati selisih muatan sekitar 1.000 liter. BBM tersebut kemudian dikembalikan ke gudang untuk dilakukan pengukuran ulang.
“Hasil pengukuran ulang menunjukkan sisa BBM hanya 5.000 liter. Artinya terdapat pengurangan total sebanyak 5.000 liter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sopir,” ujar Agus.
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. A diamankan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat A dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
( red)





















