Mangupura, Surya Indonesia.net – Senin 01/12/2025 Menurut keterangan dari Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK. MH, MTrOpsla, kasus dari LPD Mambal adalah Dengan cara menerbitkan perjanjian kredit fiktif . Retribusi ini kemudian melakukan pinjaman berulang tanpa pengetahuan begitu saat melakukan perkembangan penyidikan.
Antara lain 1 melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di waw 16 orang taksi dari pengurus karyawan LPD Desa dan Mambal dan 38 saksi dari debitur LPD Desa adat Mambal serta pemerintahan terhadap ahli auditor dari kantor akuntan publik kemudian total saksi yang sudah diperiksa sebesar sebanyak 58 orang .
Kemudian yang kedua penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan LPD Desa dan Mambal baik berupa bukti transaksi bukti simpanan dan bukti kredit serta bukti lainnya yang berhubungan dengan dugaan kredit fiktif kemudian yang ketiga penyidik telah mengamankan 87 gabungan surat perjanjian kredit 17 buah sertifikat hak milik yang merupakan agunan jaminan kredit satu buah sertifikat hak tanggungan dan 49 buah PPKB yang merupakan agunan jaminan.
kredit keempat penyidik telah melakukan koordinasi dan ekspos kepada Kejaksaan Negeri Bandung kemudian yang kelima penyidik telah melakukan rapat dengan pendapat dengan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dengan kotak Tipikor Mabes Polri di Polda Bali kemudian yang keenam auditor KPK Doni dan rekan-rekan melakukan pemohon tambahan waktu pemeriksaan dikarenakan krediturnya terlalu banyak yang akan dijauhi sehingga memakan waktu lebih kurang mungkin satu bulan ke depan.
Pelabuhan pemeriksaan terhadap para debitur yang diduga mengajukan atau menikmati pencarian hasil kredit dimaksud sesuai dengan hasil temuan dari auditor kemudian yang ketiga sesegera mungkin akan melakukan penetapan tersangka kemudian yang keempat akan berkoordinasi dengan kertas tipe kormabes Polri dan KPK serta PPATK kemudian yang kelima lakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan LPD Desa Mambal dengan cara memberikan kesempatan kepada debitur untuk kelakuan pelunasan kredit atau mengamankan atau menyita jaminan kredit yang bernilai ekonomis sehingga hasil penyelamatan tersebut dapat digunakan untuk menutupi kewajiban LPD kepada nasabah yang dibuktikan di negara.
( red)





















