Breaking News

Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 2 Milyar.

Kepolisian Daerah Polda Bali intens melaksanakan program Curhat Jumat. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama audience. Jumat, (28/11/2025).

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

Ditkrimsus Polda Bali yang dihadiri oleh PS Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali Ipda I Putu Diarsa Putra, S.H. hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut.

Sejumlah Pejabat Polda Bali, Paur Polsus Ditbinmas Polda Bali Iptu I Made Ambo Arjana, S.H.,M.H. dan Kasi Korwas DitResiber Polda Bali Iptu Bagus N.S Putra menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis online.

Dilanjutkan dengan meberikan materi Arahan tentang perlindungan satwa yang seharusnya dilakukan dan pelestarian satwa agar tidak punah.

Dengan demikian, Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial di Wilayah Polda Bali.

( red)

Berita Terkait

BPN Ungkap Sertifikat Tukar Guling Mangrove PT BTID di Jembrana dan Karangasem Fiktif
Cafe Ladies K Ngawi Legalis: Izin Komplit, Operasi Kembali Normal
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Bersama Pecalang Amankan Upacara Ngaben Warga
Dandim 0805/Ngawi Hadiri Peringatan Hardiknas, Tekankan Partisipasi dan Pendidikan Bermutu
Bersama Pemdes Babinsa Gelar Pendataan Non Permanen di Renon, Guna Kamtibmas Wilayah
Kerja Bakti Gotong Royong: Babinsa Sertu Ketut Lopi Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan  
Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!  
Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang  

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:40 WIB

BPN Ungkap Sertifikat Tukar Guling Mangrove PT BTID di Jembrana dan Karangasem Fiktif

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:05 WIB

Cafe Ladies K Ngawi Legalis: Izin Komplit, Operasi Kembali Normal

Senin, 4 Mei 2026 - 17:43 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Bersama Pecalang Amankan Upacara Ngaben Warga

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

Dandim 0805/Ngawi Hadiri Peringatan Hardiknas, Tekankan Partisipasi dan Pendidikan Bermutu

Senin, 4 Mei 2026 - 16:11 WIB

Bersama Pemdes Babinsa Gelar Pendataan Non Permanen di Renon, Guna Kamtibmas Wilayah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:09 WIB

Kerja Bakti Gotong Royong: Babinsa Sertu Ketut Lopi Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan  

Senin, 4 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kompol DK Terekam Nikmati Vape Getar: Kapolda Sumut Diminta Tak Cuma Patsus, Tapi Pecat dan PTDH!  

Senin, 4 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gillian Victoria Chandra Raih Mahkota Puteri Anak Sumatera Utara 2026 dengan Deretan Prestasi Gemilang  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Cafe Ladies K Ngawi Legalis: Izin Komplit, Operasi Kembali Normal

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:05 WIB