Breaking News

Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 2 Milyar.

Kepolisian Daerah Polda Bali intens melaksanakan program Curhat Jumat. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama audience. Jumat, (28/11/2025).

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

Ditkrimsus Polda Bali yang dihadiri oleh PS Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali Ipda I Putu Diarsa Putra, S.H. hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut.

Sejumlah Pejabat Polda Bali, Paur Polsus Ditbinmas Polda Bali Iptu I Made Ambo Arjana, S.H.,M.H. dan Kasi Korwas DitResiber Polda Bali Iptu Bagus N.S Putra menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis online.

Dilanjutkan dengan meberikan materi Arahan tentang perlindungan satwa yang seharusnya dilakukan dan pelestarian satwa agar tidak punah.

Dengan demikian, Arahan tentang perlindungan satwa dan kewaspadaan terhadap penipuan berbasis media sosial di Wilayah Polda Bali.

( red)

Berita Terkait

Pembagian Nasi Jumat, Kegiatan Rutin Jamaah Al Hikam yang Sarat Nilai Kepedulian
Sambang Kamtibmas Kapolsek Denbar Silaturahmi dengan Prajuru dan Pecalang Desa
Truk Mixer Hantam Honda Scoopy, Satu Korban Alami Luka Serius
Personel Polsek Benoa Bantu Penumpang Balita Turun dari KM Lueser.
Patroli Preventif Polres Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Keamanan di Terminal Internasional
Intensif Awasi Harga Beras Jelang Hari Raya Kuningan, Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras Diatas HET
Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Pengamanan OPPO RUN 2025
Kapolsek Pupuan Laksanakan Dialogis, Dengarkan Keluhan Masyarakat Mengenai Keamanan serta Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 10:40 WIB

Pembagian Nasi Jumat, Kegiatan Rutin Jamaah Al Hikam yang Sarat Nilai Kepedulian

Jumat, 28 November 2025 - 09:50 WIB

Sambang Kamtibmas Kapolsek Denbar Silaturahmi dengan Prajuru dan Pecalang Desa

Jumat, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Truk Mixer Hantam Honda Scoopy, Satu Korban Alami Luka Serius

Jumat, 28 November 2025 - 09:43 WIB

Personel Polsek Benoa Bantu Penumpang Balita Turun dari KM Lueser.

Jumat, 28 November 2025 - 09:40 WIB

Patroli Preventif Polres Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Keamanan di Terminal Internasional

Jumat, 28 November 2025 - 09:35 WIB

Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Pengamanan OPPO RUN 2025

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIB

Program Jumat Curhat, Ditkrimsus Polda Bali memberikan Arahan tentang undang-undang terbaru tentang perlindungan satwa nomor 32 tahun 2024 terkait ancaman hukuman

Jumat, 28 November 2025 - 07:35 WIB

Kapolsek Pupuan Laksanakan Dialogis, Dengarkan Keluhan Masyarakat Mengenai Keamanan serta Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Truk Mixer Hantam Honda Scoopy, Satu Korban Alami Luka Serius

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:45 WIB

Serba-Serbi

Personel Polsek Benoa Bantu Penumpang Balita Turun dari KM Lueser.

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:43 WIB