Ngawi,suryaindonesia.net – Cafe dan Hall Ladies K di Jalan Ring Road, Desa Klitik, Ngawi, resmi boleh beroperasi lagi setelah sempat tutup sementara akibat sorotan publik. Satpol PP Kabupaten Ngawi mengonfirmasi legalitas usaha ini usai verifikasi dokumen yang ketat.
Polemik legalitas tempat yang menyajikan rica-rica mentok plus fasilitas karaoke ini reda setelah instansi terkait memeriksa data perizinan. Pengelola kini mendapat lampu hijau penuh.
Verifikasi Dokumen Tuntas
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Semua persyaratan terpenuhi.
“NIB sudah terbit untuk usaha berisiko rendah-menengah. KBLI karaoke (93292) lengkap, termasuk SPPL dan PKKPR. Dokumen oke, silakan operasi,” kata Sukoco, Senin (4/5).
Satpol PP tetap akan awasi berkala agar usaha sesuai Perda.
Klasifikasi Usaha Resmi
Kabid Perizinan DPMTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, merinci tiga KBLI utama Ladies K:
56102: Rumah Makan/Warung Makan
93292: Karaoke
56303: Rumah Minum/Kafe
Klarifikasi Pemilik dan Karyawan Aman
Pemilik Keenan proaktif hadir di Satpol PP dan Polres Ngawi, serahkan dokumen asli ke unit Samapta hingga Reskoba. “Sudah keterangan dan dokumen diserahkan. Polisi dan Satpol PP izinkan buka lagi,” ujarnya.
Isu viral sempat bikin karyawan khawatir, tapi kini operasional normal kembali.
(Adi.p)

























