Breaking News

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Selasa, 18 November 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIDOARJO | SURYA INDONESIA || -Polresta Sidoarjo mengungkap motif tersangka M.M.K. (45) asal Candi, Sidoarjo, membunuh rekan bisnisnya yakni M.M.A. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat, (7/11/2025) pagi.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku M.M.K. memiliki hutang uang kepada korban M.M.A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban M.M.A. mendatangi pelaku M.M.K. di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, M.M.K. menawari M.M.A. untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

“Di dalam mobil saat perjalanan pulang, M.M.A. pun masih berlanjut menagih hutang ke M.M.K. karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya.
(Redho)

Berita Terkait

Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti
Warga Minta Kapoldasu Copot Kapolres Padanglawas
Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat
Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal
Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala
Polantas Menyapa, Cara Polres Blitar Kota Gaungkan Operasi Zebra 2025
Kasus ‘Mr. Terimakasih’ Sergei Domogatskii Memanas! Polda Bali Ungkap Kerugian Rp 80 M-Proyek Villa Ilegal di 3 Wilayah
Jangan Pakai Calo! “Polantas Menyapa” di Blitar Kota Buka Informasi Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:51 WIB

Tuntut Hak Ke PT Barapala, Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti

Selasa, 18 November 2025 - 22:32 WIB

Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

Selasa, 18 November 2025 - 18:30 WIB

Warga Minta Kapoldasu Copot Kapolres Padanglawas

Selasa, 18 November 2025 - 10:24 WIB

Polantas Menyapa Polres Blitar Kota Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dan Pemahaman Pelayanan Samsat

Selasa, 18 November 2025 - 07:04 WIB

Hilangnya Mesin Dum Truck dari Gudang Barang Bukti: Polresta Deli Serdang Lakukan Penelusuran Internal

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Masyarakat Enam Desa Tuntut Hak ke PT Barapala

Senin, 17 November 2025 - 10:26 WIB

Polantas Menyapa, Cara Polres Blitar Kota Gaungkan Operasi Zebra 2025

Minggu, 16 November 2025 - 18:05 WIB

Kasus ‘Mr. Terimakasih’ Sergei Domogatskii Memanas! Polda Bali Ungkap Kerugian Rp 80 M-Proyek Villa Ilegal di 3 Wilayah

Berita Terbaru

Kriminal

Warga Minta Kapoldasu Copot Kapolres Padanglawas

Selasa, 18 Nov 2025 - 18:30 WIB