Bali, Surya indonesia.net – Kasus dugaan penipuan investasi properti yang menyeret nama influencer asal Rusia, Sergei Domogatskii, semakin memanas. Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menghimpun kerugian fantastis dari puluhan korban Warga Negara Asing (WNA).

Secara bersamaan, investigasi perizinan terhadap proyek-proyek villa milik Domogatskii di Tabanan, Klungkung, dan Bangli menemukan fakta mengejutka, sebagian besar pembangunan berjalan tanpa mengantongi izin dasar yang diwajibkan.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, dalam keterangannya pada Sabtu (15/11), mengungkapkan bahwa hingga pertengahan November, pihaknya telah menerima 30 laporan pengaduan dari 29 WNA. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 80 miliar.
“Mereka mulai lapor sejak 17 Oktober. Total kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar. Kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar segera ada kepastian hukum,” ujar Ranefli.

Kasus ini dinilai kompleks karena melibatkan banyak korban dengan objek investasi yang beragam. Tantangan terbesar penyidik adalah mayoritas transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto, yang menuntut penelusuran data khusus.
Polda Bali telah berkoordinasi intensif dengan Indodax untuk menelusuri jejak transaksi kripto dan PPATK untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindak Pidana Berlapis yang Disidik:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Penyebaran informasi menyesatkan).
Pasal 372/378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan).
Pendalaman awal dugaan TPPU.
Karena kasus ini berdampak pada iklim investasi dan stabilitas bisnis properti di Bali, Ranefli memastikan kasus ini menjadi atensi pimpinan. “Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tegasnya.
Di tengah perkembangan kasus penipuan, proyek investasi villa yang melibatkan PT PMA milik Sergei Domogatskii juga tersandung masalah perizinan serius. Proyek-proyek tersebut menggunakan PT Indo Heaven Estate (Klungkung) dan PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli).
Berikut Rangkuman Temuan Pelanggaran Perizinan:
1. Bangli: Sudah Disegel, Perizinan Tidak Sesuai Identitas
Proyek villa di Bangli sudah berjalan sekitar 25% pembangunannya, namun ditemukan ketidaksesuaian parah:
Ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan realisasi bangunan.
Ketiadaan persetujuan lingkungan yang sah.
Pelanggaran Berat: Dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai dengan identitas perusahaan yang terdaftar.
Pihak berwenang telah melakukan penghentian kegiatan sementara, penyegelan, dan berencana melaporkan lebih lanjut ke tingkat pusat untuk peninjauan ulang izin usaha perusahaan tersebut.
2. Klungkung: Belum Kantongi Izin Utama
Proyek villa dan town house yang dijalankan oleh PT Indo Heaven Estate belum memiliki dokumen perizinan utama yang krusial, meliputi:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Persetujuan Lingkungan.
Izin bangunan.
Instansi teknis masih dalam proses koordinasi internal dan belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap.
3. Tabanan: Hanya Sewa Lahan Kosong Tanpa Proses Izin
Di wilayah Tabanan, meskipun lokasi proyek berada pada zona pariwisata, instansi terkait belum menemukan adanya proses perizinan resmi atas nama pihak Domogatskii. Lokasi masih berupa lahan kosong, dan hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut.
Secara Garis Besar, Pelanggaran Perizinan Meliputi:
Tidak memiliki/belum melengkapi Persetujuan Lingkungan.
Tidak memiliki/belum melengkapi Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
Tidak memiliki Izin Bangunan dan kelayakan fungsi, atau tidak sesuai realisasi.
Mengunggah dokumen yang tidak sesuai identitas perusahaan (kasus Bangli).
Kasus penipuan Domogatskii kini memasuki babak krusial. Selain penindakan hukum oleh Polda Bali terhadap terlapor, pemerintah daerah juga harus berhadapan dengan masalah penertiban proyek properti yang melanggar ketentuan perizinan di tiga kabupaten sekaligus.
( red )





















