Breaking News

Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU

Sabtu, 15 November 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik ,Surya indonesia.net – Seorang pria asal Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah mengambil dan menjual dua cincin emas yang tertinggal di toilet SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, yang tak sengaja tertinggal saat korban menggunakan toilet SPBU.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 29 Oktober 2025. Saat itu korban terburu-buru dan tidak menyadari dirinya masuk ke toilet laki-laki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun,” ungkap Ipda Andi, Jumat (14/11/2025).

Usai menggunakan toilet, korban langsung keluar dan baru tersadar dua cincinnya—senilai sekitar Rp 10 juta—masih tertinggal.

“Korban sudah keluar area SPBU sekitar 30 meter. Setelah ingat, korban langsung kembali,” tambahnya.

Namun kurang dari lima menit, dua cincin tersebut sudah hilang. Dalam waktu singkat itu, Sugiono kebetulan masuk ke toilet yang sama.

“Pelaku mengambil cincin korban dan bergegas pergi,” jelasnya.

Mengira menemukan rezeki dadakan, Sugiono lantas menjual salah satu cincin emas yang beratnya 4,4 gram. Ia mendapatkan uang Rp 5,6 juta. Sementara satu cincin lainnya belum sempat dijual.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada Sugiono. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.

“Kami menyita barang bukti uang hasil penjualan cincin, termasuk satu cincin korban yang belum sempat dijual,” ujar Ipda Andi.

( red )

Berita Terkait

Upaya penyelundupan sepeda motor curian dari Bali menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape
Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jalan Trenggana.
BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur
Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 00:06 WIB

Pelaku bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, yang tak sengaja tertinggal di SPBU

Jumat, 14 November 2025 - 23:55 WIB

Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Waru Tangkap Pelaku Curanmor Hanya Dalam Waktu 4 Jam

Jumat, 14 November 2025 - 18:09 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah

Jumat, 14 November 2025 - 12:14 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Jumat, 14 November 2025 - 09:02 WIB

Membongkar peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia melalui samaran cairan rokok elektronik atau liquid vape

Jumat, 14 November 2025 - 05:59 WIB

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Jalan Trenggana.

Kamis, 13 November 2025 - 17:15 WIB

BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur

Kamis, 13 November 2025 - 14:23 WIB

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Berita Terbaru