JEMBER, suryaindonesia.net, – Wartawan beritabangsa mendapat ancaman dari Yana, pemilik Ayana Store, swalayan yang terafiliasi dengan akun Wb.glow, penjual kosmetik ilegal di lokapasar daring.
Ancaman tersebut berupa postingan yang diunggah akun facebook Ayana Grosir Jember.
Wartawan Beritabangsa mengetahui postingan itu pada 18 September 2025.
Dalam postingan itu, akun tersebut menuliskan diksi: ‘Persiapan gawe wong seng macem-macem (emoji tertawa)’ dengan gambar sebuah celurit.
Kemudian postingan itu menuai komentar dan dibalas oleh sang pengunggah;
Lia Dania: Sipp wawancara iku. Gasakenn gak jelasss
Ayana Grosir Jember: laa Iyo ganggu uripe wong ae (emoji tertawa) tak tebas gulune pas wkwkwk. (Artinya: Laa iya ganggu hidup orang aja, langsung gorok lehernya kemudian wkwkwk).
Wartawan beritabangsa menduga kuat postingan itu dialamatkan kepadanya, meski dalam postingan itu tidak menyebutkan gamblang siapa yang dimaksud. Pertimbangannya, akun tersebut beberapa kali mengomentari dengan diksi tidak terima atas pemberitaan kosmetik ilegal yang ramai di grup facebook Info Warga Jember Official beberapa hari terakhir.
Pada 19 September 2025, wartawan Beritabangsa mengecek lagi, postingan itu sudah lenyap di linimasa akun facebook Ayana Grosir Jember.
Diberitakan sebelumnya, wartawan Beritabangsa.id menemukan tumpukan paket di sebuah outlet ekspedisi pada 8 September 2025, yang mana pada resinya tertulis nama pengirim Wb.glow, yang kemudian ketika dilacak, Wb.glow tersebut merupakan toko kosmetik ilegal jenis bibit booster pemutih badan di lokapasar daring.
Tumpukan paket tersebut dikirim oleh 2 orang perempuan yang mengenakan kaus warna abu-abu bertuliskan Ayana Store di bagian punggung.
Masih pada 8 September, malam harinya, wartawan mendapati swalayan Ayana Store, yang mana para karyawatinya mengenakan kaus persis yang ditemuinya di outlet ekspedisi.
Swalayan Ayana Store tersebut berada di Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Kemudian pada 13 September, wartawan mendapati akun toko Wb.glow itu sudah lenyap dari lokapasar daring. Hilangnya akun toko tersebut, diduga kuat sebagai upaya pelaku menghilangkan jejak.
Kendati demikian, wartawan sebelumnya telah membeli produk jenis bibit booster pemutih badan dari toko daring tersebut. Setelah wartawan mendapatkan produknya, diketahui produk tersebut dikemas dengan kemasan polos berwarna putih, terdapat garis berwarna kuning emas, tanpa nama merek dan tanpa keterangan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Balai POM di Jember, Benny Hendrawan Prabowo berjanji akan menindaklanjuti temuan wartawan Beritabangsa terkait adanya penjual kosmetik ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jember.
“Jika nanti ditemukan bukti adanya pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tulis Benny, dalam chat WhatsApp kepada Beritabangsa.id, Kamis 18 September 2025.
Benny memperingatkan masyarakat yang akan atau sedang menjalankan bisnis kosmetik ilegal, terdapat konsekuensi hukum yang bisa menjerat.
“Ada pun dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kosmetik ilegal yakni UU Kesehatan, UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen,” urai Benny.
Untuk penerapan UU apa saja yang akan digunakan, Benny menyampaikan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkatan kasusnya.
Ia menyontohkan, apabila hanya diterapkan UU Kesehatan, maka ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar, serta potensi sanksi administratif dan tanggung jawab perdata bagi kerugian konsumen.( Red).