Jember, suryaindonesia.net,- Kasus peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Jember kembali mengemuka.
Pemilik kosmetik jenis bibit booster berinisial AYN tiba-tiba melempar “bola panas” dengan menyebut bahwa toko kosmetiknya kini sudah dibeli oleh seseorang di Jember.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung AYN melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Zainullah (Zain) Kabiro Memoonline.co.id wilayah Jember.
“Toko saya sudah dibeli orang lain,” tulis AYN singkat.
Pernyataan ini memantik kontroversi baru, sebab sebelumnya AYN diduga sebagai pengelola aktif jaringan penjualan kosmetik ilegal melalui lokapasar daring.
Tim media menemukan bukti berupa tumpukan paket kosmetik tanpa izin BPOM, yang dikirim secara rutin ke konsumen dari sebuah outlet ekspedisi di Kecamatan Rambipuji.
Produk yang dijual adalah bibit booster pemutih badan, dikemas polos tanpa merek dan tanpa keterangan izin edar.
Fakta tersebut kontras dengan pengakuan AYN yang mengklaim tokonya sudah berpindah tangan. Publik pun menduga, pernyataan AYN ini bisa jadi hanya upaya lempar tanggung jawab di tengah derasnya sorotan.
Lebih jauh, jika benar ada oknum orang lain di Jember yang terlibat, maka dugaan adanya “beking” terhadap bisnis kosmetik ilegal semakin menguat.
Diamnya pihak kepolisian hingga berita ini diterbitkan juga mempertebal tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Kini, publik menunggu transparansi aparat penegak hukum: apakah klaim AYN sekadar alibi, atau justru membuka tabir keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis gelap kosmetik ilegal di Jember.( Red)