Breaking News

Kepling Tidak Dilibatkan Saat Dilakukan Penggeledahan

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,” ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Begitu juga saat Suhandri menanyakan, apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?.

Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.

Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025.

Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024.

“Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,” jelasnya.

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan.

Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.

“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. (Rizky Zulainda)

Berita Terkait

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia
Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper
Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Polantas Menyapa di Blitar Kota Buktikan Pelayanan Humanis Tanpa Ribet
Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium rahasia

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Tamu Asal India Diduga Curi Barang di Resort Ubud, Aksi Terungkap Saat Pemeriksaan Koper

Senin, 20 April 2026 - 17:30 WIB

Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Senin, 20 April 2026 - 12:14 WIB

Polantas Menyapa di Blitar Kota Buktikan Pelayanan Humanis Tanpa Ribet

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Peduli Anggota, Dandim 0805/Ngawi Berikan Pengarahan Jam Komandan.

Senin, 20 Apr 2026 - 20:38 WIB

Serba-Serbi

Piket Pawas Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan Kepatuhan SOP

Senin, 20 Apr 2026 - 20:28 WIB