Kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dan pusat. Mafia Tanah Semakin merajalela dan black – blakan merebut Tanah orang.

Kriminal1488 Dilihat

Surya Indonesia.net –  Kementerian ATR/BPN menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau disingkat GEMAPATAS.

Hal itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Tapi di balik gencarnya kementerian ATR/ BPN mengarahkan dan pemasangan tanda batas , para Mafia tanah pun semakin gencar dan mengejar dan merebut tanah yang bukan haknya. Dan tidak tanggung – tanggung mereka para Mafia tanah berani memproses surat palsu penjualan tanah. Dimana para mafia tanah melibatkan para aparat desa, RT dan RW setempat dan juga tidak lupa kepala desa / Lurah pun ikut berperan dalam pengalihan hak kuasa tanah.

Selain itu untuk menjaga lahan dari aksi mafia tanah yang sangat meresahkan dan membuat warga menjadi takut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah. ( Gung-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *