Breaking News

Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua pemuda diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KEDIRI, SURYA INDONESIA, – Kedua terduga pelaku itu berinisial DCM alias Didik (23) warga Desa Keling Kecamatan Kepung dan RM alias Rukek (23) warga Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku itu. Awalnya, petugas mengamankan terduga pelaku DCM alias Didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku DCM alias Didik diamankan terlebih dahulu dirumahnya. Awalnya petugas mendapat informasi atau laporan dari masyarakat yang resah marak peredaran narkoba dan kemudian ditindaklanjuti,” tutur AKP Sriati, Sabtu, 25 Januari 2025.

Dikatakan AKP Sriati, pada saat dirumah terduga pelaku DCM alias Didik, petugas melakukan penggeledahan. Ditemukan ratusan pil dobel L siap edar.

Petugas kemudian mengintrogasi terduga pelaku DCM alias Didik asal mula ratusan pil dobel L itu.

“Sebanyak 455 butir pil dobel L yang diamankan dari terduga pelaku DCM alias Didik. Selain itu juga diamankan satu ponsel yang diduga sebagai alat transaksi peredaran narkoba,” kata AKP Sriati.

Dari pengakuan terduga pelaku DCM alias Didik, lanjut disampaikan AKP Sriati. Ratusan pil dobel L itu didapat dari terduga pelaku berinisial RM alias Rukek.

Barang tersebut milik terduga pelaku RM alias Rukek dititipkan ke DCM alias Didik, untuk diedarkan.

“Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku RM alias Rukek dengan barang bukti 1 ponsel diduga sebagai sarana transaksi mengedarkan narkoba. Terduga pelaku ini menitipkan ke DCM alias Didik sebelumnya sebanyak 520 butir pil dobel L. Jadi 455 butir pil dobel L sisa, lainnya diduga sudah diedarkan,” ucap AKP Sriati.

Kasi Humas Polres Kediri menambahkan, terduga pelaku RM alias Rukek pada saat diinterogasi oleh petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial J (belum tertangkap).

Terduga pelaku RM alias Rukek membeli 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp650 ribu dan bertemu di wilayah Plosoklaten.

“Kedua terduga pelaku DCM alias Didik dan RM alias Rukek saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (ag/kw)

 

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB