Breaking News

Kapolres Madiun Beberkan Kasus Pencurian Uang

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MADIUN, Surya Indonesia  – Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH, SIK., MH. gelar jumpa pers kasus pencurian uang dirumah warga di Madiun, bertempat dihalaman Polres Madiun Kota.

Salah seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap warga saat beraksi di salah satu rumah di Jalan Kelapa Sari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Sabtu pagi.

Pelaku yang berhasil tertangkap satu orang berinisial M.Y., Laki-laki, umur 48 tahun, pekerjaan Dagang, alamat Kota Makassar ciri-ciri tubuh bertatto. M.Y. dalam aksinya mengaku tak sendirian, dua rekan lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita berupa : 1 (satu) buah badik yang di lengkapi dengan sarung yang terbuat dari kayu, 1(satu) buah obeng min panjang dengan gagang warna hijau, yang sudah di modifikasi untuk ujungnya lancip, Uang tunai sejumlah Rp 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 14 (empat belas) lembar nota pembelian perhiasan dari Toko Mas dan 1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna hijau.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers membenarkan, telah terjadi pencurian di wilayah Polsek Taman yang modusnya dua orang temannya pura-pura bertamu dan mengajak ngobrol tuan rumah. Sementara pelaku lain masuk rumah lewat belakang dan langsung mengambil uang yang ada di almari.

Aksi tersebut diketahui anak pemilik rumah dan berhasil menangkap salah satu pelaku saat mengambil uang tersebut, “Jelas AKBP Suryono.

Atas perbuatan tersangka M.Y. dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Ucapnya ( Agung )

Berita Terkait

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice
MAFIA ASING JADIKAN BALI TEMPAT JAGAL? 7 WNA Tersangka, 6 Jadi Buronan Dunia Terkait Mutilasi Ukraina!

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:53 WIB

MAFIA ASING JADIKAN BALI TEMPAT JAGAL? 7 WNA Tersangka, 6 Jadi Buronan Dunia Terkait Mutilasi Ukraina!

Berita Terbaru