Breaking News

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Dobel L, Dua Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya  Indonesia.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L, Kamis (24/10/2024). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka yang ditangkap adalah AR (23), warga Jl. Letjen Suprapto, Jatirejo, Nganjuk, dan HJ (25). Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.249 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp250.000, sebuah ponsel, dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan memberikan informasi untuk memudahkan pengungkapan kasus ini. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras berbahaya seperti Pil Dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H.,, menambahkan, Dari pengakuan AR, pil ini diperoleh dari seorang pemasok asal Solo. Pihaknya juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar, memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini menjadi buronan (DPO).

“Kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat, karena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi generasi muda yang sering menjadi target obat-obatan berbahaya ini,”

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan standar keamanan, dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara pemasok utama yang berinisial D masih dalam pengejaran.

( Ags )

Berita Terkait

Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo
Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum, Wujud Komitmen Berantas Perjudian
5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri
Mahasiswa Bobol Toko Jujur Store di Denpasar Barat, Polisi Amankan Dua Pelaku
Baru menjabat kasat Reskrim Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. berhasil meringkus pencurian lintas kabupaten.
Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:15 WIB

Naik Penyidikan, Dugaan Penipuan Investasi Rp 28 Miliar Libatkan Bupati Sidoarjo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:16 WIB

Polres Magetan Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Tegalarum, Wujud Komitmen Berantas Perjudian

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:08 WIB

5 Oknum Aparat Terlibst Skandal 2 Ton Sabu Dewi Astuti Alias Paryatin

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:34 WIB

Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:45 WIB

Mahasiswa Bobol Toko Jujur Store di Denpasar Barat, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

Baru menjabat kasat Reskrim Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. berhasil meringkus pencurian lintas kabupaten.

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:13 WIB

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terbaru