Ubud Gianyar, Surya Indonesia.net – Respon cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kamar korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
( red)

























