Breaking News

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Batita di Surabaya*

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA , Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,”terang Kombes Farman.

Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,”terang Kombes Farman.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

( Ags )

Berita Terkait

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian
Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu
Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile
Tim Gegana Brimobda Bali Musnahkan Temuan Kembang Api Rusak di Gudang Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar
Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Kasus Pembunuhan di Kintamani, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari Dua Jam
Pelaku Penganiayaan Berdarah di Kediri, Tabanan, Gagal Sembunyi Lintas Kabupaten.

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Tim Gegana Brimobda Bali Musnahkan Temuan Kembang Api Rusak di Gudang Jalan Sari Dana II Ubung Denpasar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Kasus Pembunuhan di Kintamani, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari Dua Jam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Berdarah di Kediri, Tabanan, Gagal Sembunyi Lintas Kabupaten.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Marga Strong Point Siang Simpang Belayu

Minggu, 19 Okt 2025 - 15:47 WIB