Breaking News

Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Keimigrasian, Pria Nigeria Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – (08/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi WN Nigeria berinisial OAC (34) setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan.

OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta. Sebelumnya OAC diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar barat, Bali, Rabu (29/5/2024). “Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas” tutur Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.

Dalam pengakuannya OAC menerangkan bahwa paspor dan dokumen keimigrasian lainya sudah hilang sejak Desember 2020 lalu pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali. Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp. 20.000.000, namun karena OAC tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OAC dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni “Melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan”. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, OAC diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali. Sebelumnya, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan. Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk OAC, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka. Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Pada 08 Oktober 2024 OAC telah dideportasi ke kampung halamannya Nigeria melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal
pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar
Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali
Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Badung Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan
AYN Lempar Bola Panas Toko Kosmetik Ilegal Tidak Diakuinya Saat Ditanya oleh Wartawan
Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL
Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas
Kos di Denpasar Selatan Mendadak Mencekam! Sesama Penghuni Adu Mulut Berakhir Penebasan Brutal
Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:21 WIB

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Kamis, 18 September 2025 - 14:11 WIB

Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali

Kamis, 18 September 2025 - 14:08 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Badung Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Kamis, 18 September 2025 - 13:07 WIB

AYN Lempar Bola Panas Toko Kosmetik Ilegal Tidak Diakuinya Saat Ditanya oleh Wartawan

Rabu, 17 September 2025 - 21:30 WIB

Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL

Selasa, 16 September 2025 - 18:48 WIB

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas

Selasa, 16 September 2025 - 17:15 WIB

Kos di Denpasar Selatan Mendadak Mencekam! Sesama Penghuni Adu Mulut Berakhir Penebasan Brutal

Selasa, 16 September 2025 - 17:11 WIB

Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !

Berita Terbaru

Kriminal

Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:11 WIB