Breaking News

Tindak Tegas: Rudenim Denpasar Kembali Deportasi Wanita Uganda yang Terlibat Kasus Prostitusi di Bali

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya  Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi.

JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024. JN mengaku dalam kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur. Sebelumnya JN diamankan bersama SA (48) WN Uganda lainnya oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024). “Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya.

Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan.
Dudy mengatakan keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi, meskipun JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Bali.

Kepada JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pada 3 Oktober 2024 JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.

( Ags )

Berita Terkait

Pungut HP Mahal di ATM BRI lalu Dijual, Lelaki dari Pasuruan Ditangkap Polisi
seorang residivis yang sudah dua kali masuk bui berinisial IKA alias Dek,kini berurusan kembali dengan kasus pencurian di musim Taman Ayun Mengwi.
Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan
Emosi yang tak terbendung lagi berubah menjadi dendam yang  mematikan, Mandor proyek jadi korban pembunuhan.
Jutaan Batang Rokok Ilegal Ditindak di Bali, Negara Rugi Miliaran!
33 Berbagai Kasus Tindak Pidana dengan 53 Tersangka Sukses Diungkap Polres Gianyar
Jutaan Batang Rokok Ilegal Ditindak di Bali, Negara Rugi Miliaran!
Kapolres Tabanan Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penusukan di Selemadeg, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 12:06 WIB

Pungut HP Mahal di ATM BRI lalu Dijual, Lelaki dari Pasuruan Ditangkap Polisi

Sabtu, 1 November 2025 - 08:56 WIB

seorang residivis yang sudah dua kali masuk bui berinisial IKA alias Dek,kini berurusan kembali dengan kasus pencurian di musim Taman Ayun Mengwi.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Emosi yang tak terbendung lagi berubah menjadi dendam yang  mematikan, Mandor proyek jadi korban pembunuhan.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Ditindak di Bali, Negara Rugi Miliaran!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:39 WIB

33 Berbagai Kasus Tindak Pidana dengan 53 Tersangka Sukses Diungkap Polres Gianyar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal Ditindak di Bali, Negara Rugi Miliaran!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Penusukan di Selemadeg, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru