Breaking News

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo , Surya Indonesia.net – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

( Ags )

Berita Terkait

penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,
Warga dan aparat desa di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kembali dibuat resah oleh munculnya dugaan praktik pemerasan dengan modus pencatutan  nama kepolisian
Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas
Dugaan sengketa batas lahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir tragis
Diduga Curi Susu Demi Anak, Seorang Pria Diamankan di Supermarket Denpasar
Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg
Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Menguat, Gejolak Internal Polda Jatim Disorot Publik
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:59 WIB

penjambretan dialami seorang perempuan karyawan laundry diketahui bernama Imeldasianis Dingi Ama, 30,

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:58 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dugaan sengketa batas lahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berakhir tragis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:46 WIB

Diduga Curi Susu Demi Anak, Seorang Pria Diamankan di Supermarket Denpasar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:09 WIB

Tragedi Penganiayaan Disertai Pembacokan Setelah Acara Sound Horeg

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Menguat, Gejolak Internal Polda Jatim Disorot Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:12 WIB

Fakta Persidangan Kasus Korupsi Anggaran Publik Relation Di Bank Sumut Yang Belum Tuntas

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:58 WIB

Team Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin IPTU Annas Yoga Wicaksana, S.Tr.K., MH.Pengecekan di lokasi kejadian serta mencari Keterangan

Berita Terbaru