Breaking News

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo , Surya Indonesia.net – Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.

Beredarnya video itu, Polisi segera bertindak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya di GOR Sidoarjo Bulan Agustus yang lalu, tim kami sudah mengamankan dua orang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).

Dua orang itu adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan.

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

Tersangka W (55) mengaku memiliki senjata sejak sekitar 7 tahun yang lalu.

Ia mendapat senjata dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia.

“Karena K meninggal, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut,” kata Kombes.Pol. Christian Tobing.

Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

( Ags )

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 30 kasus narkoba sepanjang Agustus–September 2025.
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai
PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar
Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali
Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Badung Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan
AYN Lempar Bola Panas Toko Kosmetik Ilegal Tidak Diakuinya Saat Ditanya oleh Wartawan
Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL
Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi Tanjungbalai

Kamis, 18 September 2025 - 14:21 WIB

PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Kamis, 18 September 2025 - 14:11 WIB

Nekat Jadi Kurir Narkoba Pria Asal Tabanan Diamankan Polda Bali

Kamis, 18 September 2025 - 14:08 WIB

Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Badung Bongkar 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Kamis, 18 September 2025 - 13:07 WIB

AYN Lempar Bola Panas Toko Kosmetik Ilegal Tidak Diakuinya Saat Ditanya oleh Wartawan

Rabu, 17 September 2025 - 21:30 WIB

Kasat Narkoba Polres Batubara Diduga Lecehkan Oknum PHL

Selasa, 16 September 2025 - 18:48 WIB

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas

Selasa, 16 September 2025 - 17:15 WIB

Kos di Denpasar Selatan Mendadak Mencekam! Sesama Penghuni Adu Mulut Berakhir Penebasan Brutal

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Jembatan Box Culvert Di Desa Tanjung Baru Rusak Berulang Kali

Jumat, 19 Sep 2025 - 12:27 WIB

Serba-Serbi

KNPI Pessel Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2025 – 2030

Jumat, 19 Sep 2025 - 00:40 WIB