DENPASAR , Surya Indonesia.net – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali meringkus pengedar ganja bernama Muhamad Fadli, 22, dan Syuhada Toriq, 23, di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung , Bali. Meski berstatus residivis, mereka ternyata tak kapol pernah dibui. Dari kedua pemuda itu, polisi menyita sebanyak 2 kilogram ganja Akibatnya, mereka terancam hukuman seumur hidup.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Opsnal Satresnarkoba terkait informasi bahwa di Jalan Pantai Berawa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berikutnya petugas mendapati Fadli dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut pada Jumat (9/6), pukul 15.00.
Pemuda kelahiran Sukabumi, Jawa Barat itu pun langsung diamankan. Lalu digeledah badan dan pakaiannya. Benar saja, aparat menemukan satu kantong plastik besar berisi ganja. “Narkoba ini pelaku bawa di tangan kanannya,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo tersebut, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan.
Kemudian Fadli mengakui kalau barang haram ini adalah milik temannya Syuhada. Sehingga Tim Opsnal segera melakukan pendalaman ke tempat tinggalnya di yang masih di Jalan Pantai Berawa dan dapat meringkus Syuhada. Polisi juga menemukan barang bukti satu kantong plastik berisi ganja dan satu plastik klip ganja di dalam saku celana pemuda kelahiran Rembung Merah, Siantar, Sumatera Utara itu.
Saat diinterogasi, duet pengedar ini mengakui barang mengandung zat adiktif tersebut didapat dari seseorang yang dipanggil PAUL, dengan cara dikirim melalui paketan. Syuhada dan Fadli juga mengaku sudah dua kali beraksi dengan mendapat kiriman dalam jumlah yang sama. “Ganja ini didatangkan dari daerah Sumatera, dan peredarannya disebut sudah ada yang mengontrol ke arah Lombok, Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.
Mereka diberi imbalan Rp 10 juta setiap kali mengedar 1 kilogram mariyuana tersebut. Atas perbuatannya, duet ini dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Selain, kedua pengedar ini Polresta Denpasar telah menangkap 23 pelaku narkoba lainnya selama periode 1 Juni-30 Juni 2023. Total barang bukti termasuk milik Syuhada dan Fadli, yaitu ganja 3,2 kg, sabu 47,87 gram, dan tembakau sintetis 351,04 gram. “Dengan pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 30 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ( Agung )